HANKAM

Dirjen Renhan Ungkap Alasan Pengajuan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan-Personel TNI

I.G.N Wisnu Wardana
Dirjen Renhan Kemhan Mayjen TNI I.G.N Wisnu Wardana (depan mic). (IDM/Nirmala Maulana)

Jakarta, IDM – Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kementerian Pertahanan RI Mayjen TNI I.G.N Wisnu Wardana mengungkap alasan Kemhan mengajukan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemhan dan personel TNI.

Wisnu mengatakan, sejak 2018, belum ada penyesuaian tukin bagi pegawai Kemhan dan personel TNI.

“Kemudian juga ada Peraturan Menteri PAN-RB. Di sana dicantumkan bahwa persyaratan penyesuaian tunjangan kinerja instansi itu apabila (Indeks Reformasi Birokrasi) menuju 90 persen,” kata Wisnu di Balai Media Kemhan RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

Baca Juga: Panglima: TNI Butuh Perwira yang Mampu Bertugas dalam Operasi Multidomain

Saat ini, Indeks Reformasi Birokrasi Kemhan dan TNI di kisaran 80 persen.

Persyaratan lainnya, suatu instansi mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) minimal tiga tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk Kementerian Pertahanan dan TNI sudah lima kali berturut-turut. Sehingga ini sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja,” ujar Wisnu.

“Itu poin-poin yang menjadi acuan kami kenapa kami berani mengajukan penambahan atau penyesuaian tunjangan kinerja,” kata dia.

Saat ini, Kemhan dan TNI sedang membuat Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima TNI (Perpang) untuk penyesuaian tukin.

Baca Juga: Pesawat NC-212i A-2119 jadi Kekuatan Baru Skadron Udara 4

“Setelah itu, nanti akan kami ajukan ke Kementerian Keuangan. Kami berharap bulan September (2026) itu sudah bisa dicairkan. Itu sudah kami komunikasikan juga ke Kementerian Keuangan,” tutur Wisnu.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tukin pegawai Kemhan dan personel TNI lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Dalam beleid terbaru tersebut, terdapat kenaikan nominal tukin pada hampir seluruh jenjang jabatan.

Baca Juga: Kemhan: 33.785 Peserta Lolos sebagai Pengelola Kopdes-Kampung Nelayan Merah Putih Batch 1

Kepala Staf Angkatan berpangkat bintang empat kini menerima tunjangan kinerja Rp 48,61 juta per bulan, meningkat dari yang sebelumnya Rp 37,81 juta.

Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan yang berpangkat bintang tiga memperoleh tukin Rp 44,87 juta per bulan, naik dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp 34,90 juta.

Tidak hanya pejabat tinggi, peningkatan kesejahteraan juga dirasakan personel di level bawah. Berdasarkan ketentuan terbaru, pegawai dengan kelas jabatan 1 memperoleh tunjangan kinerja Rp 2,53 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 menerima tukin sekitar Rp 2,91 juta per bulan.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.