HANKAM

Dilmilti Jakarta akan Gelar Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Besok

Berkas kasus penyiraman
Berkas kasus penyiraman aktivis KontraS diserahkan ke Dilmilti Jakarta. (IDM/Faisal Ramadhan)

Jakarta, IDM – Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II-08 Jakarta akan menggelar sidang perdana penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (29/4). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

“Jadwal sidang (perdana) belum ada perubahan,” kata Kepala Oditurat Militer Tinggi II-07 Jakarta Kolonel (Chk) Andri Wijaya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).

Kepala Dilmilti II-08 Jakarta Kolonel (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya juga mengatakan bahwa sidang perdana akan digelar pada 29 April 2026.

“Sidang perdana hari Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” kata Fredy di Dilmilti II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (16/4).

Baca Juga: Empat Penerbang Tempur Skadron Udara 12 Berhasil Terbang Solo dengan Rafale

Diketahui, empat personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI terlibat dalam penyiraman Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, 12 Maret 2026.

Para pelaku antara lain Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu (Pas) Sami Lakka (SL), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), yang dijerat Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 448 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Peradilan militer potensi hukum berat

Di tengah isu transparansi dalam proses persidangan militer, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan bahwa pada prinsipnya, peradilan militer bersifat terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara yang berkaitan dengan rahasia negara.

Selain itu, sejumlah kasus yang pernah ditangani peradilan militer memperlihatkan konsistensi dalam penegakan hukum.

Baca Juga: TNI AD Terjunkan 156 Prajurit, Bantu Evakuasi Korban Tabrakan KA di Bekasi Timur

“Vonis berat, termasuk penjara seumur hidup, pemecatan dari dinas militer, hingga hukuman mati, menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran serius,” kata Agus Surono dalam keterangannya yang diterima Indonesia Defense Magazine (IDM), Selasa (28/4).

Agus menyebutkan, rekam jejak peradilan militer tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa peradilan militer bersifat lunak atau tidak tegas dalam menjatuhkan sanksi.

Selain itu, peradilan militer juga masih berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah MA, salah satunya adalah peradilan militer.

Ketentuan ini kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Peradilan militer juga berada dalam pengawasan internal dan eksternal, termasuk oleh Komisi Yudisial.

Baca Juga: Kronologis Kematian Jeki Murib, Tokoh OPM yang Ditembak Mati TNI

Agus menyebutkan, peradilan militer bukanlah ruang impunitas, melainkan instrumen hukum negara yang dirancang untuk menegakkan keadilan dan pertanggungjawaban secara cepat serta tegas terhadap pelanggar hukum di lingkungan keprajuritan.

“Seringkali muncul anggapan bahwa peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan atau melindungi anggotanya. Namun, berbagai fakta hukum menunjukkan sebaliknya,” kata Agus.

Dalam banyak kasus, sebut Agus, justru terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun.

“Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tutur Agus. (nma)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.