HANKAM

Cegah Pagar Laut Terulang, TNI AL Akan Bentuk Tim dan Tingkatkan Patroli

Aspotmar KSAL Mayjen (Mar) Hermanto
Aspotmar KSAL Mayjen (Mar) Hermanto, di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Kamis (13/2). (IDM/Faisal Ramadhan)

Jakarta, IDM - Asisten Potensi Maritim Kepala Staf Angkatan Laut (Aspotmar KSAL) Mayjen (Mar) Hermanto, mengungkapkan TNI AL akan membentuk tim dan meningkatkan patroli di perairan untuk mencegah keberadaan pagar laut ilegal kembali terulang.

"Tentunya masing-masing (dari jajaran TNI AL) akan dibentuk tim, mungkin, dan TNI AL juga berupaya meningkatkan patroli-patroli," ungkapnya kepada awak media, saat di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Kamis (13/2).

Nantinya, setiap jajaran TNI AL seperti Lantamal, Lanal, dan Posal ditekankan untuk menindaklanjuti laporan terkini dari masyarakat nelayan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pemasangan pagar laut ilegal.

Baca Juga: Pangkogabwilhan III Kunjungi Daerah Rawan Papua Tinjau Program MBG

"Karena di jajaran ada Lantamal, Lanal, dan Posal mudah-mudahan lapor cepat dari teman-teman nelayan sehingga permasalahan ini tidak terus berkembang. Kami harapkan ke depan, intinya TNI AL ingin membantu masyarakat sehingga para nelayan ini tidak ada kesulitan untuk berlayar mencari ikan karena hasilnya ini sangat dibutuhkan," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP) Sumono Darwinto, mengungkapkan total 41 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pagar laut ilegal yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang.

Adapun ke-41 yang telah diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk nelayan, kepala desa (kades), dan pejabat pemerintahan. Sampai saat ini, penyelidikan dan pemeriksaan masih terus dikembangkan dan KKP terus memanggil banyak pihak untuk mempercepat pengungkapan pemilik pagar laut ilegal tersebut.

Baca Juga: Tersisa 1 Km, Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Dituntaskan Hari Ini

Dia juga menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP KKP merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif, sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, seperti PP 21 tahun 2021, PP 85 tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan no. 31 tahun 2021.

"Saat ini kami masih meninjau apakah kasus ini cukup dikenakan sanksi administratif atau memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukum pidana," jelasnya. (at)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.