Bagaimana Ketentuan Status Gugur Prajurit TNI? Ini Penjelasannya

Jakarta, IDM – Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Direktorat SDM Kekuatan Pertahanan (Kuathan) tengah gencar mensosialisaikan ketentuan mengenai status gugur atau tewas bagi prajurit TNI. Hal ini terlihat saat Direktur SDM Kuathan Kemhan RI, Brigjen TNI Eddy Susanto mengunjungi Pangdam I/Bukit Barisan (I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa untuk membahas sosialisasi ini.
Dilansir dari keterangan Penkodam I/BB, Rabu (14/10), sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenhan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit TNI.
Baca Juga: Dansesko Pimpin Program Kerja Sama Opsgab TNI untuk Perkuat Interoperabilitas
Pangdam I/BB menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bagian dari koordinasi untuk mendukung pemahaman terhadap ketentuan yang berkaitan dengan status gugur atau tewas bagi prajurit TNI.
Sementara itu, Brigjen TNI Eddy Susanto berharap melalui sosialisasi tersebut, para peserta dapat memahami ketentuan yang berlaku secara lebih baik, sehingga pelaksanaannya dapat menjadi pedoman dalam penanganan status gugur atau tewas bagi prajurit TNI sesuai peraturan.
Untuk diketahui, ada beberapa ketentuan utama dalam Permenhan No. 16 Tahun 2022. Pertama, status gugur diberikan kepada prajurit yang meninggal dalam perawatan saat bertugas pada Operasi Militer Perang (OMP)/ Operasi Militer Selain Perang (OMSP) , atau dinyatakan hilang setelah pencarian satu tahun tanpa hasil. Kedua, status tewas diberikan kepada prajurit yang meninggal akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas di luar kondisi gugur. Ketiga, status meninggal dunia diberikan kepada prajurit yang meninggal di luar waktu penugasan.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































