
HANKAM
Bagaimana Ketentuan Status Gugur Prajurit TNI? Ini Penjelasannya
Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Direktorat SDM Kekuatan Pertahanan (Kuathan) tengah gencar mensosialisaikan ketentuan mengenai status gugur atau tewas bagi prajurit TNI. Hal ini terlihat saat Direktur SDM Kuathan Kemhan RI, Brigjen TNI Eddy Susanto mengunjungi Pangdam I/Bukit Barisan (I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa untuk membahas sosialisasi ini.
