Urgensi Pembentukan Regulasi Pengelolaan Ruang Udara Indonesia

Jakarta, IDM - Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Marsdya Donny Ermawan Taufanto menjelaskan pentingnya regulasi yang mengatur pengelolaan ruang udara Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Donny dalam acara 'Seminar Nasional Penguatan Regulasi Dalam Rangka Mewujudkan Pengelolaan Ruang Udara Indonesia yang Inklusif' di Jakarta, Rabu (13/12).
"Diperlukan sebuah regulasi pengelolaan ruang udara secara holistik dan komprehensif yang mampu mewadahi seluruh kepentingan pengguna ruang udara," jelasnya, dikutip dari keterangan Humas Kemhan, Kamis (14/12).
Baca Juga: Panglima TNI Lantik 134 Perwira Karier Tenaga Kesehatan
Donny mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Ia berharap RUU tersebut segera dibahas dan disahkan oleh pemerintah.
"Sehingga ruang udara yang berada di atas wilayah NKRI dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat dan dilindungi dari segala bentuk ancaman," ungkap Donny.
Sebelumnya, kekosongan regulasi terhadap pengelolaan ruang udara berdampak pada sejumlah aspek, seperti belum jelasnya pengaturan tentang batas vertikal dan horisontal ruang udara nasional.
Kemudian, belum jelasnya kewenangan penyidik di luar Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait pelanggaran wilayah udara dan tindak pidana di atau melalui ruang udara.
Baca Juga: Bahas Program Latihan hingga Pendidikan 2024, TNI AU dan RSAF Gelar Pertemuan Bilateral
Selain itu, belum jelasnya pengaturan tentang sumber energi angin, pengelolaan ruang udara untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengaturan olah raga dan wisata dirgantara.
"Wilayah udara merupakan wilayah yang pasti dimiliki oleh setiap negara berdaulat dan perlu dikelola untuk kepentingan nasional negara," papar Donny.
"Pemanfaatan ruang udara semakin masif digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang didukung oleh kemajuan ilm pengetahuan dan teknologi," tambahnya. (at)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































