HANKAM

TNI AD Harus Penuhi Syarat Ini sebelum Bangun Yon TP di Kawasan Hutan

Yonif TP 940/Jaya Nagara
Para prajurit Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang Jawa Barat. (Foto: Dok. Puspen TNI)

Jakarta, IDM – Baru-baru ini, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pertemuan tersebut dalam rangka penyerahan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lahan Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD.

Dilansir keterangan Humas Kemhan, Rabu (29/7), keputusan tersebut memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan Yonif TP. Pada kesempatan tersebut Sjafrie menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Belajar di AS, Tujuh Personel TNI AU Dalami Penanganan Ancaman Bahan Peledak

Lalu apakah dengan SK ini, TNI AD akan serta-merta membangun Yon TP di kawasan hutan?

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas dan Infohan) Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait TNI AD tetap harus memenuhi kewajiban administrasi lanjutan, termasuk tata batas sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.

"Proses pembangunan dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan," kata Rico dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Rabu (29/7).

Baca Juga: TNI AU-PACAF Selaraskan Agenda Latihan hingga Perkuat Interoperabilitas lewat A2AT ke-18

Lebih lanjut Rico menyebut izin kawasan hutan untuk pembangunan pangkalan Yon TP yaitu 17 SK PPKH dengan total luas sekitar 961,33 hektare.

Untuk diketahui, Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 adalah aturan turunan UU Cipta Kerja mengenai perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan. Aturan ini memuat pedoman penetapan wilayah hutan, alih fungsi lahan hutan, hingga mekanisme izin pemanfaatannya di luar sektor kehutanan.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.