Sinergi TNI-Polri Kawal Penegakan Hukum Karhutla: 245 Orang dan 20 Korporasi jadi Tersangka

Jakarta, IDM – Sinergi TNI dan Polri terus diperkuat dalam mengawal penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia. Hingga akhir Oktober 2026, jajaran kepolisian resmi menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi atas dugaan pembakaran lahan yang mengancam kelestarian lingkungan.
Dilansir dari keterangan Penkodam XII/Tanjungpura, Jumat (30/10), sinergi ini ditandai dengan kehadiran Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito saat konferensi pers penetapan tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.
Baca Juga: Menko Polkam Dudung Evaluasi Huntara Manggarai Barat, Pastikan Penanganan Korban Gempa Tepat Sasaran
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata jajaran kepolisian dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan serta mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kekayaan alam dikelola demi kemakmuran rakyat," tulis keterangan Kodam XII/Tanjungpura.
Pada kesempatan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan peristiwa karhutla yang terjadi di berbagai wilayah akibat kesengajaan maupun kelalaian pihak tak bertanggung jawab demi keuntungan ekonomi sesaat, sementara kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat dan negara.
Baca Juga: Rotasi Pejabat Kodam Cenderawasih, Pangdam Dorong Peningkatan Kinerja Satuan
Terkait penegakan hukum perorangan, pihak kepolisian mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan luas hutan terbakar mencapai 5.859,12 hektare, serta menetapkan 245 tersangka perorangan. Wilayah dengan laporan terbanyak dipimpin oleh Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi, disusul Polda Riau, Kalteng, Sumsel, dan Kaltim. Para pelaku perorangan ini dijerat dengan undang-undang perkebunan, perlindungan lingkungan hidup, serta kehutanan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain perorangan, Bareskrim Polri bersama jajaran polda juga menindak tegas unsur korporasi yang terlibat dalam Karhutla. Tercatat ada 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare dan menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Dari total tersebut, Bareskrim merekomendasikan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin usaha karena terbukti melakukan pelanggaran berulang, tidak memiliki sarana prasarana yang memadai, serta sumber api yang berasal dari dalam area konsesi mereka
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































