HANKAM

Sidang Lanjutan Pembunuhan Prada Jack Y. Soor, 8 Prajurit akan Terima Vonis

Sidang
Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Jack Y. Soor. (Foto: Dok. Kodam XVIII/Kasuari)

Jakarta, IDM – Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Jack Y. Soor memasuki babak baru. Kini, pelaku utama Pratu Samuel Yan Ronal Watopa bersama delapan terdakwa anggota Yonif 763/SBA menjalani sidang lanjutan pembacaan replik oleh Oditur Militer IV-21 Manokwari atas nota pembelaan dari penasihat hukum. Nantinya, pada Selasa, 1 September 2026 para terdakwa akan menerima pembacaan putusan.

Dilansir dari keterangan Penkodam XVIII/Kasuari, Selasa (25/8), Kodam XVIII/Kasuari menegaskan proses hukum berjalan sesuai dengan tahapan dan secara objektif. Para terdakwa dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan tuntutan serta putusan majelis hakim.

Baca Juga: Bikin Bangga! Tuntaskan Misi di Papua, 3 Prajurit Brigif 6/TSB Disambut Upacara Khusus

Saat sidang replik, Oditur Militer tetap pada tuntutan terhadap para terdakwa. Sementara penasihat hukum menyampaikan duplik secara lisan dan tetap pada pledoi serta memohon majelis hakim memutus perkara secara seadil-adilnya.

Perkara tersebut didakwa berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) Jo Ayat (2) ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 262 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Sidang dilaksanakan secara online melalui ruang Vicon Pomdam XVIII/Kasuari.

Baca Juga: Tenggelam di Sungai Barito 1859, Jejak Kapal Onrust Belanda Ditemukan Kembali

Sebelumnya diberitakan, Oditur Militer IV-21 Manokwari menuntut Pratu Samuel Yan Ronal Watopa dengan pidana 7 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD. Pratu Frengki Welem Imbiri dituntut 2 tahun penjara, Serda Abdul Muis Fimbay 7 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD, Pratu Irfan Sem Obinaru 5 tahun penjara serta pemecatan, dan Pratu Rahmat Saputra Ramlan 7 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD. Sementara itu, Serda Yusuf Patadungan, Praka Nilus, dan Serda Asriandi masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.