Sambangi Kejagung, Kapuspen TNI Bahas Implementasi Perpres Perlindungan Jaksa dan Kasus Marcella Santoso

Jakarta, IDM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengunjungi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/6), dalam rangka mempererat komunikasi dan memperkuat sinergi antara TNI dan Kejagung.
Kristomei mengatakan bahwa kedatangannya merupakan silaturahmi kelembagaan dan berkoordinasi sekaligus membahas sejumlah isu, salah satunya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa oleh personel TNI-Polri.
“Kedatangan saya ke Kejaksaan Agung ini adalah bersilahturami ke Kapuspenkum, ke Jampidmil sekaligus juga kami berkordinasi atas implementasi Perpres 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa, bagaimana perbantuan TNI dalam rangka pengamanan kejaksaan," kata Kristomei, dikutip siaran pers, Sabtu (21/6).
Baca Juga: Pesawat Saudi Rute Surabaya Dapat Ancaman Bom, Lanud Soewondo Koordinasi dengan Tim Jihandak
Kristomei menegaskan kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku. “Tentunya dalam rangka pengamanan ini, kami juga memberikan standar operasional prosedur (SOP), apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujar Kapuspen TNI.

Kunjungan Kristomei turut merespons dinamika terkait kasus hukum yang menyeret tersangka Marcella Santoso yang menyebarkan narasi dan konten negatif yang menyudutkan institusi TNI, termasuk terkait isu petisi RUU TNI.
“Ada pernyataan bahwa Marcella Santoso terlibat dalam memberikan konten-konten negatif, narasi negatif tentang petisi RUU TNI. Ini nanti perlu didalami,” ujar Kristomei.
Baca Juga: Lanud Supadio Bangun Dapur SPPG untuk 4.000 Pelajar Pontianak
Kapuspen TNI meyakini bahwa Marcella tidak bergerak sendirian. Ia menduga adanya pihak lain yang terlibat setelah ditemukan indikasi distribusi dana ke berbagai pihak. “Jadi inilah yang ternyata membuat riuh suasana akhir-akhir ini, apalagi tentang petisi atau RUU TNI tadi,” ucap Kristomei.
Kejagung RI juga telah menyampaikan temuan aliran dana yang diduga digunakan untuk membiayai penunggangan isu, mulai dari buzzer hingga sejumlah yayasan.
“Dia (Marcella Santoso) sudah mengakui adanya aliran dana Rp 500 juta, 2 juta dollar AS, kepada orang-orang tertentu yang nanti perlu didalami,” kata Kristomei. (nma)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































