Jumat, 4 April 2025

Polisi Tangkap Tiga Orang Pengeroyok Babinsa di Jaksel

Jakarta, IDM – Polisi menangkap tiga orang pelaku pengeroyok Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI bernama Alex Edison. Mereka adalah MBB atau Martin, VAB atau Vadel dan BMB atau Bintang.

Polisi menyebut pengeroyokan ini dipicu adu mulut antara korban dengan pelaku MBB atau Martin di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2023 karena pelaku hampir tertabrak.

“Saat korban mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku Martin yang tanpa sengaja hampir tertabrak,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip Instagram @polisijaksel, Selasa, (17/10).

Baca Juga:ย Pesan KSAD untuk Korps Zeni: Pastikan Infrastruktur Pertahanan Kokoh

Bintoro menuturkan bahwa pelaku kemudian membawa dua saudaranya, yakni FAB atau Vadel Badjideh dan BMB atau Bintang. Selanjutnya para pelaku mengeroyok korban.

Korban saat itu mencoba menjelaskan bahwa dia adalah anggota Babinsa TNI. Namun, korban yang pada saat itu tidak menggunakan seragam dan pelaku tetap tidak mempedulikannya serta tetap menghakimi korban hingga babak belur.

“Yang bersangkutan (pelaku) sempat menyatakan ‘nggak usah bawa-bawa tentara’ padahal yang bersangkutan (korban) menyampaikan bahwa ‘saya ini Babinsa di sini’. Ini yang kami sangat sayangkan” kata dia.

Pasi Intel Kodim 0504 Jakarta Selatan Mayor Infantri Renson Aritonang mengatakan bahwa usai menjadi korban pengeroyokan, Alex Edison melakukan visum di RS Sunyoto, Jakarta Selatan.

Baca Juga:ย Danlanud SMH: Kami Siap Membantu Pemerintah Daerah dalam Menanggulangi Karhutbunla

“Kondisi korban sekarang sudah kami visum, kemudian rontgen kepala dan dada, kebetulan hasilnya besok dari Rumah Sakit Sunyoto baru bisa diambil,” kata Renson di Polres Metro Jakarta Selatan.

Renson Aritonang mengatakan bahwa Alex Edison sudah kembali beraktivitas meski mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajahnya akibat pengeroyokan. “Korban masih agak lebam, kemudian kegiatan masih bisa dilaksanakan sehari-hari,” ujarnya.

Ketiganya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rr)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

Pemudik Tiba di Semarang dengan Kapal KRI Banjarmasin-592

Semarang, IDM โ€“ Sejumlah pemudik yang menumpang kapal perang KRI Banjarmasin-592 tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, (28/3). Program mudik gratis yang diselenggarakan TNI Angkatan Laut (TNI AL) ini merupakan bentuk pelayanan bagi...

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer

Mengenang Peristiwa Bandung Lautan Api

Menilik Sejarah Tanda Pengenal Pesawat TNI AU