HANKAM

Penjelasan TNI Soal Kapal Induk AS USS Nimitz Masuk Perairan Indonesia Dikawal Tiga Fregat

Kapal induk Amerika Serikat.
Kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68). (Foto: Dok. US Navy Institute (USNI)

Jakarta, IDM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan penjelasan soal kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) yang melintas perairan Indonesia.

Kapal induk bertenaga nuklir tersebut tercatat melaksanakan pelayaran dari Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura, melintasi Selat Malaka, dan selanjutnya bergerak ke arah Samudera Hindia.

Kristomei mengatakan bahwa USS Nimitz melintasi perain Indonesia dengan mematuhi aturan internasional. “Kapal induk USS Nimitz berlayar melalui Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit, yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982,” kata Kristomei dalam siaran pers, Rabu (25/6).

Baca Juga: Unhan RI Luncurkan Satelit Pertamanya RIDU-SAT 1 di California

Sesuai aturan, setiap kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa memerlukan izin negara pantai selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi.

Dalam pelayaran tersebut, USS Nimitz tiga kapal fregat dari US Navy atau Angkatan Laut AS, yakni USS Curtis Wilbur (DDG-54), USS Gridley (DDG-101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123).

Kapal-kapal tersebut terdeteksi berada di perairan Indonesia pada 17 Juni 2025. Kemudian berdasarkan pantauan terakhir tanggal 23 Juni 2025, gugus tempur kapal induk tersebut telah berada sekitar 100 nautical miles di selatan Selat Hormuz, wilayah Timur Tengah.

Baca Juga: Gelar Latihan Weapon Delivery dan Gunnering, Lanud Atang Sendjaja Tingkatkan Kesiapan Tempur Kru Udara

Reuters pada Senin (16/6) juga melaporkan, USS Nimitz (CVN 68) meninggalkan Indo-Pasifik menuju Timur Tengah. Adapun USS Nimitz merupakan kapal induk yang mampu membawa hingga 60 jet tempur dan 5.000 personel. Pergeseran kapal induk itu dilakukan saat eskalasi konflik Israel dan Iran.

Hak lintas dalam UNCLOS 1982

Terdapat tiga istilah Hak Lintas dalam UNCLOS 1982, antara lain Hak Lintas Damai (right of innocent passage), Hak Lintas Transit (right of transit passage), dan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan (right of archipelagic sea lanes passage).

Istilah Hak Lintas Damai digunakan pada rezim Laut Teritorial. Pasal 17 menyatakan, “kapal semua Negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial".

Baca Juga: KSAU Tegaskan Komitmen TNI AU Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kapal yang melintas harus memperhatikan kedamaian dan tidak mengganggu ketertiban atau keamanan negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya.

Kemudian, Hak Lintas Transit digunakan pada rezim selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, yaitu selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif ke suatu zona ekonomi eksklusif lainnya. Contohnya adalah Selat Malaka.

Terakhir, Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah kegiatan berlayar dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melintasi perairan kepulauan sebuah negara menuju ke bagian lain dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif. (nma)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.