Panglima TNI: Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga Harus Mundur dari TNI

Jakarta, IDM – Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto mengatakan prajurit aktif yang kini menduduki jabatan di instansi atau lembaga pemerintah mesti pensiun dini atau mengundurkan diri.
"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47," kata Agus di Jakarta, Senin (10/3).
Baca Juga: Kala Prajurit TNI AD Ajarkan Prajurit Singapura Bertahan Hidup Makan Ular
Pernyataan tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Haryanto. Senada dengan Agus, ia merinci sejumlah langkah yang harus ditempuh prajurit bila menduduki sipil, sesuai Pasal 47 ayat 2 UU TNI.
"Benar bahwa Panglima TNI menyampaikan jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI, maka yang harus ditempuh adalah, mengundurkan diri atau pensiun dini dari Dinas Militer," kata Hariyanto kepada awak media.
Baca Juga: Ini Daftar Alutsista TNI yang Diturunkan Jaga Keamanan Idul Fitri 2025
"Prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI. Keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI," sambungnya.
Hariyanto mengatakan setelah disetujui, maka prajurit akan berstatus sipil.
"Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," tandas Hariyanto. (un)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































