Mengintip Cara TNI AD Menerapkan "Taktik Hukum" di Medan Operasi

Jakarta, IDM – Di medan operasi, keberhasilan tugas prajurit tidak hanya ditentukan oleh ketepatan strategi tempur dan ketajaman senjata, tetapi juga oleh keabsahan hukum di balik setiap keputusan. Guna memastikan seluruh tindakan di lapangan berjalan sah dan terukur, Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) terus mematangkan penerapan strategi ini.
Dilansir dari keterangan Penditkumad, Kamis (24/9), Direktorat Hukum TNI AD menggelar Pra Uji Naskah-I Petunjuk Teknis (Juknis) Taktik Hukum dalam Operasi Militer TA 2026 di Maditkumad, Jakarta, Rabu (23/9). Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI A. Agung Widi W tersebut menjadi forum pencermatan dan pengujian awal terhadap naskah Juknis sebagai upaya memperkuat fungsi hukum dalam mendukung keberhasilan operasi militer.
Baca Juga: Gabungkan Isu Bencana dan Siber, Latihan ADMM-Plus di Banten Kerahkan 2.200 Personel
Agung Widi dalam sambutannya menegaskan bahwa aspek hukum dalam pelaksanaan operasi tidak semestinya hadir setelah suatu tindakan dilakukan, tetapi harus mampu hadir sejak tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga evaluasi operasi. Untuk itu, diperlukan pedoman yang mampu memberikan gambaran dan arah yang jelas mengenai penerapan Taktik Hukum secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pra Uji Naskah-I menjadi ruang untuk menguji substansi Juknis dari berbagai aspek, mulai dari konsepsi, sistematika, terminologi, hingga kesesuaiannya dengan kebutuhan operasional di lapangan," kata Agung Widi.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya masukan yang objektif, konstruktif, dan komprehensif dengan tidak melihat naskah semata dari perspektif hukum, tetapi turut mempertimbangkan aspek operasional, komando dan pengendalian, serta dinamika yang dihadapi prajurit dalam pelaksanaan tugas.
Hal tersebut sejalan dengan konsep Taktik Hukum yang dikembangkan Ditkumad, yakni metode sistematis dalam melakukan analisis, memberikan pilihan, dan mendukung keputusan operasi berdasarkan hukum yang berlaku.
Baca Juga: RTM Tan Malaka akan Disulap jadi Wisata Sejarah
"Taktik Hukum bukanlah taktik tempur dan tidak mengambil alih kewenangan komandan, melainkan memberikan analisis dan rekomendasi agar setiap keputusan operasi memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Agung Widi.
Melalui proses yang sistematis dan berkesinambungan, Juknis Taktik Hukum dalam Operasi Militer diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat, relevan dengan kebutuhan operasi, serta mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian, hukum tidak sekadar menjadi aturan yang dibaca setelah keputusan dibuat, tetapi hadir sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan agar operasi berjalan efektif, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hankam

Deretan Senjata Tempur Denjaka untuk Operasi Khusus Aspek Laut
Di balik nama Detasemen Jalamangkara (Denjaka), tersimpan daya gempur yang ditopang oleh persenjataan lintas platform. Satuan elite penanggulangan teror aspek laut TNI AL ini mengandalkan beragam senapan dan pistol khusus dari berbagai negara untuk menuntaskan misi di tri-matra.
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































