Lima Fakta Tewasnya Prajurit Kopassus Letda Inf Jihad Ahmad di Gudang Senjata

Jakarta, IDM – Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto mengatakan pihaknya melalui Denpom IV/4 Surakarta sudah menetapkan tersangka terkait tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di lokasi Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura pada Sabtu (24/10) lalu.
Dalam keterangan resminya, Rabu (28/10), Indra memastikan Kopassus mengambil langkah tegas dalam penanganan insiden.
Berikut lima fakta terkait tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid yang dirangkum dari keterangan Penkopassus.
1. Faktor Kelalaian
Menurut Indra, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV, insiden tersebut diduga terjadi akibat kelalaian saat prosedur pengosongan senjata (clearing) di dalam gudang, bukan karena penembakan yang dilakukan secara sengaja. Namun, kepastian mengenai penyebab dan sifat insiden tersebut masih menunggu hasil investigasi Denpom.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dan penanganan senjata api. Kelalaian tersebut diduga berupa tindakan mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, termasuk memastikan ada atau tidaknya amunisi di dalamnya. Selain itu, jari pelaku diduga masuk ke area pelatuk, bagian sensitif yang dapat memicu tembakan apabila pelatuk tertarik," kata Indra.
2. TKP dan Penyelidikan PascaKejadian
Indra memastikan tim dari Denpom Kopassus, Denintel Kopassus bersama unsur pengamanan Grup 2 sebelumnya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh, mengamankan rekaman CCTV, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

3. Sanksi Pembinaan Satuan
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, Indra mengatakan satuan melakukan tindakan administratif berupa pencabutan Tanda Kualifikasi Para, Komando, dan Anti Teror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut. Pencabutan kualifikasi ini merupakan sanksi berat di lingkungan Kopassus.
4. Pelimpahan Perkara dan Penahanan
Untuk menjamin objektivitas penyidikan, Indra menegaskan seluruh perkara beserta barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta.
Saat ini tersangka telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senjata pistol, 1 buah magazen, 1 butir kelongsong peluru, serta rekaman CCTV di sekitar TKP.

"Hal ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan terhadap keluarga yang ditinggalkan," tegas Indra.
Baca Juga: KSAL Pimpin Sumpah Pemuda di KRI Sriwijaya-100, Empat Satuan TNI AL Raih Samkaryanugraha
5. Ancaman Hukuman Tegas
Kopassus, lanjut Indra, memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
"Semua terekam di CCTV, sehingga bisa memperkuat bukti untuk nanti proses hukumnya. Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Kopassus berbelasungkawa atas meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad. Semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Kopassus akan menindak tegas prajurit yang tidak memenuhi SOP saat menjalankan tugas," tutup Indra.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































