HANKAM

KSAL : Belum Ada Aturan Khusus Terkait Sea Glider

KSAL : Belum Ada Aturan Khusus Terkait Sea Glider
Foto Dok./IDM_Rayi Gigih

Jakarta, IDM - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menyatakan di Indonesia memang belum ada aturan khusus berkaitan dengan izin bagi negara lain untuk mengoperasikan Sea Glider atau Underwater Glider yang merupakan alat ukur oseanografi nirawak di wilayah perairan nusantara.

Hal tersebut disampaikannya saat merilis Seaglider yang ditemukan nelayan di perairan Selayar, Sulawesi Selatan. "Keberadaan alat ini juga belum diatur di dalam aturan negara kita," kata Yudo saat menyampaikan konferensi pers di Gedung Pushidorsal, Ancol, Jakarta Utara, Senin (4/1).

Menurut Yudo, jika pemerintah ingin mengatur terkait izin operasional benda asing di Indonesia seperti seaglider itu bisa saja dituangkan melalui peraturan presiden agar prosesnya bisa lebih cepat.

Perpres itu, kata dia, bisa secara rinci mengatur alat apa saja yang mesti memiliki izin agar bisa dioperasikan di berbagai wilayah Indonesia. Sebab selama ini aturan berkitan dengan izin hanya berlaku untuk beberapa peralatan saja, seperti kapal perang yang melintas di lautan Indonesia.

Sebagai informasi, Seaglider yang ditemukan di perairan Selayar, Sulawesi Selatan memang belum memiliki identitas pasti apakah alat ini masuk dalam kategori kapal perang atau barang-barang militer untuk perang, atau justru hanya berupa barang industri. Oleh karena itu, tidak bisa perizinan operasinya disamakan dengan alat tempur yang memang telah diatur dalam beberapa aturan di Indonesia.

"Lebih baik ada Perpres yang mengatakan bahwa alat ini (seaglider) harus diatur (izinnya) di Indonesia. karena alat ini tidak punya identitas. Yang punya identitas adalah kapal perang, kapal perang negara atau kapal perang pemerintah yang punya identitas," kata Yudo.

Tak hanya aturan di Indonesia, secara internasional operasional seaglider juga memang belum memiliki aturan baku. Lantaran identitasnya yang tidak jelas ini jugalah, menurut Yudo yang membuat seaglider banyak berserakan di berbagai perairan negara lain, maupun di laut internasional. "Jadi tidak ada aturan yang mengatur baik di Unclos (hukum laut dunia) maupun di aturan internasional, atau nasional sendiri tentang keberadaannya ini," kata Yudo.
"Kalau ini digolongkan merupakan alat perang, ini ada aturannya. (Tapi) bahwa tidak boleh kita mengklaim (ini kapal perang)," kata Yudo.

Yudo mengaku pihaknya akan segera menghubungi beberapa pihak untuk memastikan operasional seaglider ini memang murni dilakukan pihak luar tanpa kerjasama dengan pemerintah di Indonesia.

Dia sendiri memberi tenggat waktu sebulan kepada Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) untuk meneliti Seaglider yang ditemukan di Selayar tersebut. (wan)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.