Kostrad Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sesuai Putusan Hukum, Prioritaskan Hak Prajurit Aktif

Jakarta, IDM – Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan rumah dinas di Komplek Tanah Kusir, Jakarta Selatan, sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi yang digelar di Aula Mandala, Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8), Kostrad menyampaikan bahwa penertiban ini bukan sekadar administratif, melainkan langkah hukum yang sah dan berlandaskan prinsip kemanusiaan. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Aslog Kaskostrad Brigjen TNI Esy Suharto selaku Ketua Tim Penertiban Rumah Dinas.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 489 K/Pdt/2013 menjadi landasan utama dalam penertiban ini. Putusan tersebut menegaskan bahwa rumah dinas Kostrad diperuntukkan hanya bagi prajurit aktif. Gugatan dari penghuni nonaktif telah ditolak, dengan pertimbangan hukum yang menyeluruh.
Baca Juga: KSAL Pimpin Sertijab Pangkolinlamil hingga Danpuspomal, 7 Perwira TNI AL Naik Pangkat
Kepala Hukum Kostrad, Kolonel Chk Fika Budhiana, menjelaskan bahwa Surat Izin Penghunian (SIP) memiliki batas waktu dan tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan. Renovasi tanpa izin pun dinilai sebagai pelanggaran, bukan legitimasi atas hak tinggal.
“Gugatan ditolak bukan tanpa alasan, tetapi karena memang tidak ada dasar hukum bagi penghuni nonaktif untuk menempati rumah dinas Kostrad,” tegas Fika.
Menanggapi pemantauan dari Komnas HAM RI, Kostrad berharap lembaga tersebut dapat menilai persoalan ini secara berimbang. Kostrad mengingatkan bahwa hak prajurit aktif untuk memperoleh rumah dinas yang layak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Baca Juga: Perkuat Misi Bantuan Kemanusiaan Gaza, Satu Super Hercules Diberangkatkan Gabung Satgas
Selama lebih dari satu dekade, Kostrad telah memberikan tenggang waktu sebagai bentuk toleransi. Proses penertiban dilakukan secara bertahap dan humanis, dimulai dari surat peringatan hingga sosialisasi, dengan harapan penghuni mengosongkan rumah secara sukarela.
Meski mendapat penolakan dari sejumlah warga, Kostrad tetap berkomitmen melaksanakan pengosongan 13 rumah dinas di kawasan Kebayoran Lama. Wakil Ketua Tim Penertiban, Kolonel Inf Daniel Nainggolan, menyebut bahwa permasalahan ini telah berlangsung sejak 2009 dan telah melalui proses hukum yang tuntas.
“Harapannya semua memahami bahwa proses hukum sudah jelas sejak lama,” ujar Daniel, Rabu (27/8).
Baca Juga: TNI AL dan Jerman Sepakati Kerja Sama Operasi, Pendidikan, dan Medis
Daniel menambahkan bahwa para penghuni tidak lagi memenuhi syarat karena tidak memiliki anggota keluarga aktif di TNI, bukan purnawirawan, maupun janda prajurit. Kostrad telah melayangkan tiga surat peringatan, dengan tenggat akhir pengosongan pada 28 Agustus 2025.
Kostrad juga mengungkapkan bahwa masih banyak prajurit aktif yang belum mendapatkan fasilitas rumah dinas. Tercatat, 3 kolonel, 17 letnan kolonel, dan 92 mayor belum memiliki rumah dinas, belum termasuk perwira pertama, bintara, dan tamtama.
Langkah penertiban ini, menurut Kostrad, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya perlindungan aset negara dan pemenuhan hak prajurit aktif sesuai aturan. (nhn)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































