HANKAM

Kenaikan Dua Pangkat Lifter Rizki Juniansyah Pertama Kali Terjadi di TNI, Begini Aturannya

Lifter Rizki Juniansyah
Lifter Rizki Juniansyah mendapatkan kenaikan dua pangkat sekaligus dari Letda ke Kapten. (Foto: Dok. Puspen TNI)

Jakarta, IDM – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada dua pendulang SEA Games 2025, yakni Muhammad Alfi Kusuma (taekwondo) dan Rizki Juniansyah (angkat besi).

Penghargaan diberikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1).

Alfi Kusuma mendapatkan KPLB dari pangkat Letnan Dua menjadi Letnan Satu. Sementara lifter Rizki Juniansyah mendapatkan kenaikan dua pangkat sekaligus, dari Letnan Dua menjadi Kapten.

KPLB dengan kenaikan dua pangkat tersebut merupakan kali pertama terjadi di TNI. Secara normatif, tidak ada yang dilanggar dari penghargaan tersebut.

“Meski sebelumnya KPLB kerap diberikan hanya kenaikan satu tingkat saja,” ujar pengamat militer dan pertahanan dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas kepada Indonesia Defense Magazine (IDM), Sabtu (10/1).

Baca Juga: TNI AL Raih Skor Keamanan Siber Tertinggi Nasional, KSAL: Fondasi Kesiapan Operasi

Pemberian KPLB termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang administrasi prajurit TNI. Pasal 27 menyebutkan, kenaikan pangkat khusus dapat berupa KPLB operasi militer perang, KPLB operasi militer selain perang, KPLB operasi militer perang anumerta, dan KPLB operasi militer selain perang anumerta.

Di bagian penjelasan disebutkan, KPLB operasi militer selain perang (OMSP) diberikan kepada prajurit yang melaksanakan tugas khusus secara langsung dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugas.

“Dengan demikian, pemberian penghargaan kepada atlet prajurit dapat dikategorikan dalam ketentuan ini,” tutur Anton.

Hal sama juga dikemukakan co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi yang menyebut kenaikan dua pangkat tidak menyalahi aturan.

Landasan utamanya terdapat dalam Pasal 48 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2025, yang menyebut, “prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara dapat dianugerahi kenaikan pangkat reguler percepatan, kenaikan pangkat khusus, dan/atau penghargaan lainnya”.

Baca Juga: Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun jadi Panglima Divif 2 Kostrad

“Yang penting dipahami, ketentuan dalam PP ini tidak membatasi makna jasa hanya pada konteks pertempuran atau operasi militer, melainkan juga mencakup prestasi nontempur, seperti olahraga internasional yang mengharumkan nama bangsa. Selain itu, pasal tersebut tidak secara eksplisit membatasi jumlah tingkat kenaikan pangkat untuk kategori jasa/prestasi nontempur,” kata Fahmi.

Namun, menurut Anton, untuk menghindari kecemburuan dan inkonsistensi dalam tata kelola pembinaan karier prajurit, implementasi KPLB operasi militer selain perang perlu diberikan panduan lebih lanjut.

“Hal ini penting mengingat Panglima TNI juga menggarisbawahi KPLB juga merupakan bentuk pelaksanaan reward and punishment,” kata Anton.

Terlebih, Presiden Prabowo Subianto juga memiliki perhatian tinggi terkait apresiasi terhadap atlet berprestasi.

“Oleh karena itu, kebijakan KPLB terkait atlet semestinya diberlakukan sama untuk semua cabang olahraga, baik individual maupun beregu atau tim,” ujar Anton.

Selain itu, ruang lingkup prestasi atlet juga membutuhkan kejelasan. Mengingat keseharian atlet prajurit adalah berlatih, maka sejatinya prestasi dapat dilekatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari satuan indeks kinerja atlet prajurit.

Baca Juga: TNI AD Target Bangun 2.145 Koperasi Merah Putih di Jawa Timur

Menurut Anton, ada beberapa alasan mengapa pengaturan terkait prestasi atlet prajurit penting dibuat.

Pertama, untuk menghindari adanya kebijakan berdasarkan selera pimpinan, temporer dan diskontinyu. Kedua, standarisasi pengukuran prestasi atlet prajurit akan memperkuat pelaksanaan merit system di tubuh TNI.

“Dengan menjadikan prestasi sebagai bagian dari indeks kinerja maka semua target, baik tercapai atau tidak, dapat dipertanggungjawabkan (reward and punishment),” kata Anton.

Ketiga, langkah ini juga dapat menjadi pegangan jelas bagi atlet prajurit, mengingat adanya keragaman karakteristik cabang olahraga butuh standarisasi seperti catatan rekor, beregu atau individu dan meraih atau mempertahankan prestasi.

Keempat, ini juga diharapkan dapat menjadi perimbangan dengan indeks kinerja prajurit pada umumnya (nonatlet), sehingga risiko terjadinya kecemburuan antarprajurit dalam pembinaan karier dapat ditekan. (nma)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Prajurit Denjaka

Deretan Senjata Tempur Denjaka untuk Operasi Khusus Aspek Laut

Di balik nama Detasemen Jalamangkara (Denjaka), tersimpan daya gempur yang ditopang oleh persenjataan lintas platform. Satuan elite penanggulangan teror aspek laut TNI AL ini mengandalkan beragam senapan dan pistol khusus dari berbagai negara untuk menuntaskan misi di tri-matra.

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.