Kemhan Ingin Bangun Situs-situs Pelajaran Sejarah di TMP dan MPN untuk Hilangkan Kesan Seram

Jakarta, IDM – Kementerian Pertahanan RI ingin membangun situs-situs yang bisa digunakan untuk mempelajari sejarah di kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP) dan Makam Pahlawan Nasional (MPN).
Rencana itu diungkapkan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Pothan) Kemhan Laksamana Muda Sri Yanto setelah Kemhan mengambil alih pengelolaan TMP dan MPN seluruh Indonesia.
“(Rencana) merevitalisasi Taman Makam Pahlawan, kemudian memberikan site-site (situs-situs) yang nanti bisa digunakan untuk pembelajaran,” kata Sri Yanto di balai media Kemhan RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Baca Juga: Brigade Parako 2 Pasgat Matangkan OP3U dalam Gladi Posko dan Tactical Floor Game
Kemhan RI ingin pengelolaan TMP dan MPN lebih terintegrasi dengan menghadirkan situs-situs pembelajaran soal nilai veteran hingga pendidikan bela negara agar menghilangkan kesan menyeramkan.
"Jadi intinya, kami ingin membikin TMP itu bukan sesuatu yang menakutkan, tetapi sesuatu yang membanggakan. Dari situ bisa dieksplor bahwa jasa-jasa pahlawan diketahui oleh masyarakat,” tutur Sri Yanto.
Dengan begitu, Kemhan berharap masyarakat bisa bangga dengan para pahlawan nasional.
“Bangga dengan sejarahnya, akan berakhir dengan bangga dengan bangsanya. Dengan bangga dengan bangsanya, pasti di situ akan bangkit rasa bela negara di masyarakat,” ujar Sri Yanto.
Baca Juga: Kemitraan Strategis RI–Korsel Perkuat Pertahanan dan Teknologi Indonesia
Akan revisi UU
Diketahui, Kemhan RI mengambil alih pengelolaan TMP dan MPN seluruh Indonesia dari yang sebelumnya dikelola Kementerian Sosial.
Pengambilalihan pengelolaan itu dibahas dalam pertemuan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf di kantor Kemhan RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
Pengambilalihan meliputi TMP Nasional Kalibata Jakarta, TMP Seroja Dili di Timor Leste, dan 216 MPN di seluruh Indonesia, termasuk MPN Tuanku Tambusai di Malaysia.
Baca Juga: TNI AL Ajukan 100 Nama Fitur Bawah Laut RI agar Diakui Dunia
Saat ini, pengambilalihan masih dalam bentuk kesepakatan (MoU) bersama antara Kemhan dan Kemensos.
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya Pasal 25 dan Pasal 26, perlu direvisi.
Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Kalibata juga perlu direvisi.
“Saat ini Undang-Undang masih dalam proses perubahan,” kata Sri Yanto. (nma)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































