Kemenko Polkam Siapkan Sistem Rujukan Terpadu TPPO, Prioritaskan Perlindungan Korban

Jakarta, IDM – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan International Organization for Migration (IOM) Indonesia menyusun Mekanisme Rujukan Nasional atau National Referral Mechanism (NRM) untuk memperkuat perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penyusunan mekanisme mulai dari identifikasi awal hingga pemulihan dan reintegrasi sosial.
Melalui NRM, setiap instansi diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur penanganan, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme rujukan korban.
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Nur Rokhmah Hidayah, mengatakan perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang dampaknya tidak berhenti pada pelanggaran hukum.
Baca Juga: Sumsel jadi Lokasi Uji Coba Perdana Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Karhutla, Apakah Efektif?
TPPO juga mengancam keselamatan, martabat, hak asasi manusia, dan keberlangsungan hidup orang yang menjadi korban.
“Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menimbulkan dampak yang kompleks terhadap keselamatan, martabat, dan keberlangsungan hidup para korbannya,” ujar Rokhmah.
Menurutnya, kompleksitas dampak mengharuskan penanganan korban dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor.
Korban tidak hanya membutuhkan penyelamatan, tetapi juga identifikasi, pemeriksaan, asesmen lanjutan, pelindungan, pemulihan, serta dukungan untuk kembali menjalani kehidupan sosial.
Setiap tahapan membutuhkan keterlibatan instansi dengan kewenangan dan kapasitas yang berbeda.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Tolak Bantuan Malaysia untuk Karhutla, Komunikasi Masih Berjalan
Oleh sebab itu, mekanisme rujukan yang sistematis diperlukan agar proses penanganan tidak terputus ketika korban berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya.
Pembahasan mengemuka dalam Lokakarya Kelompok Kerja Penyusunan NRM untuk Penanganan TPPO di Bandung.
Forum ini mempertemukan perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan IOM Indonesia untuk menyusun kerangka kerja penanganan korban yang dapat diterapkan secara terkoordinasi.
Kemenko Polkam mendorong agar NRM tidak hanya menjadi dokumen koordinasi antarlembaga, tetapi juga menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan penanganan korban.
Di dalamnya, perlu diatur secara jelas pembagian peran, prosedur koordinasi, tata cara rujukan, serta kesinambungan layanan sesuai kebutuhan korban.
Baca Juga: BNPB Bantah Ada Penggeledahan KPK Hari Ini, Akui Sejumlah Ruangan Disegel
Rokhmah menekankan penyusunan NRM harus berlandaskan kerangka hukum dan kebijakan nasional.
Selain itu, mekanisme ini perlu menerapkan pendekatan yang berpusat pada korban atau victim-centred approach agar setiap keputusan dan tindakan memperhatikan hak, keselamatan, serta kebutuhan korban.
Hasil pembahasan selanjutnya menjadi dasar untuk menyusun rancangan NRM dengan alur rujukan dan prosedur operasional yang lebih jelas.
Melalui mekanisme yang terintegrasi, korban dapat memperoleh layanan secara tepat waktu dan berkelanjutan, sekaligus mendukung penanganan yang lebih responsif terhadap kebutuhan mereka.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































