HANKAM

Kasus BBM Ilegal, TNI AL dan Kementerian ESDM Tahan Kapal SPOB Nurfaiza 03 di Semarang

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rielke Jeffri Huwae
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rielke Jeffri Huwae didampingi Komandan Lanal Semarang Kolonel (Marinir) Sabprowanto memberikan keterangan pers terkait penahanan kapal SPOB Nurfaiza 03 di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis (22/10). (Foto: Dok. Dispenal)

Jakarta, IDM – TNI AL bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menahan kapal Sea-going Petroleum Oil Barge atau kapal tongkang minyak SPOB Nurfaiza 03. Penahanan kapal ini dilakukan karena ada dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak di perairan.

Aparat mengamankan kapal tersebut di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/10). Petugas menyita kapal beserta muatannya sebagai barang bukti setelah menemukan ketidaksesuaian muatan dan dokumen perizinan distribusi energi.

Baca Juga: 11 Pesawat Angkut dari Empat Skadron, TNI AU Optimalkan Dukungan OMC untuk Tangani Karhutla Kalsel-Sumsel

Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang Kolonel (Mar) Sabprowanto menyatakan, pengamanan kapal ini berawal dari temuan penyalahgunaan dokumen.

Dokumen berita acara
Dokumen berita acara penitipan barang bukti kapal SPOB Nurfaiza 03 dan ratusan kiloliter bahan bakar minyak yang diserahkan oleh TNI AL kepada PPNS Ditjen Gakkum Kementerian ESDM di Markas Lanal Semarang. (Foto: Dok. Dispenal)

"Kapal tersebut diamankan atas dugaan ketidaksesuaian muatan dan dokumen BBM dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sabprowanto, dikutip dari keterangan Dispenal, Sabtu (24/10). Ia juga menambahkan, kapal beserta muatannya ditempatkan di Pelabuhan Tanjung Emas di bawah pengawasan Lanal Semarang.

Baca Juga: Satgas Rajawali Tembak Mati Dua Anggota OPM saat Patroli, Pangkoops TNI Habema Sayangkan Ada Korban Jiwa

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rielke Jeffri Huwae mengungkapkan, kapal tersebut sudah diamankan oleh Lanal Semarang sejak 15 September 2026. Penanganan perkara ini selanjutnya melibatkan kementeriannya karena menyangkut barang bukti bahan bakar minyak.

"Mengingat barang bukti yang diamankan berupa BBM, penanganan selanjutnya akan melibatkan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM sebagai instansi yang memiliki kewenangan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM," jelas Rielke.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.