Ini Aturan Pengerahan Komcad di Indonesia

Jakarta, IDM – Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI kini sedang mempertebal pasukan komponen cadangan (komcad).
Kemhan menargetkan merekrut sekitar 4.000 aparatur sipil negara (ASN) untuk dijadikan komcad pada 2026.
Terbaru, 2.065 ASN bakal mengikuti latihan dasar militer (latsarmil) selama satu setengah bulan untuk dibentuk menjadi komcad. Latsarmil komcad ASN gelombang dua itu telah dibuka Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kemhan RI Letjen TNI Gabriel Lema di Lapangan Brigif 1 Pasgat, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (24/8).
Sebelumnya, latsarmil gelombang pertama tahun 2026 telah meluluskan 1.764 ASN menjadi komcad.
Baca Juga: Danyonarmed 6 Cek Kesiapan Satuan Jelang Uji Siap Tempur Terintegrasi
Aturan mobilisasi komcad
Di Indonesia, pengerahan komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.
Dalam Pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, dalam hal ini TNI.
“(Mobilisasi) komcad diarahkan apabila dalam kondisi darurat. Terkait kondisi darurat,
salah satu faktor yang paling utama apabila kita menghadapi ancaman dari luar,” tutur Kabacadnas Gabriel Lema di Lapangan Brigif 1 Pasgat, Senin (24/8).
Pengerahan komcad dimanfaatkan sesuai strategi Panglima TNI untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama dalam keadaan perang atau darurat perang.
Adapun Presiden RI sebagai panglima tertinggi yang berhak menyatakan keadaan darurat perang.
“Proyeksi pengerahan komcad harus ada persetujuan, pengerahan oleh Presiden tetapi (melalui) persetujuan DPR RI. Kalau sudah demikian, baru Komcad dapat dikerahkan. Namun, pengerahan komcad terkendali di bawah komponen utama (TNI),” kata Gabriel Lema.
Dalam hal ancaman militer yang membahayakan wilayah dan kedaulatan NKRI sudah dapat diatasi, Presiden RI dapat menyatakan demobilisasi.
Baca Juga: TNI AD Jago Siber, Borong Tiga Gelar di Ajang Rise The Ranger
Demobilisasi merupakan tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan sumber daya nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara, yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi.
Dalam latsarmil, materi yang dilatihkan untuk menjadi komcad diberikan terbatas, tidak seperti pendidikan menjadi TNI.
“(Tetapi) di dalam latsarmil yang mutlak diberikan adalah kemampuan menembak,” kata Kabacadnas.
Kabar terbaru, muncul wacana revisi UU PSDN agar komcad juga dapat dimobilisasi dalam keadaan nonperang, seperti penanganan bencana.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































