HANKAM

Delapan Prajurit TNI AD Jalani Sidang Tuntutan Kasus Prada Jack Y. Soor

Prajurit Yonif 763:SBA
Delapan prajurit TNI AD dari Yonif 763/SBA menjalani sidang tuntutan perkara dugaan penganiayaan. (Foto: Dok. Kodam XVIII/Kasuari)

Jakarta, IDM – Delapan prajurit TNI AD dari Yonif 763/SBA menjalani sidang tuntutan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia Prada Jack Y. Soor. Persidangan berlangsung di Dilmil III-19.

Baca Juga: Flare Pesawat Tempur Diduga Rusak Kaca Mobil Warga, TNI AU Bertanggung Jawab Penuh

Dilansir dari keterangan Penkodam XVIII/Kasuari, Jumat (14/8), dalam tuntutannya, Oditur Militer IV-21 Manokwari menuntut Pratu Samuel Yan Ronal Watopa dengan pidana 7 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD. Pratu Frengki Welem Imbiri dituntut 2 tahun penjara, Serda Abdul Muis Fimbay 7 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD, Pratu Irfan Sem Obinaru 5 tahun penjara serta pemecatan, dan Pratu Rahmat Saputra Ramlan 7 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD.

Sementara itu, Serda Yusuf Patadungan, Praka Nilus, dan Serda Asriandi masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara. Perkara tersebut didasarkan pada Pasal 170 Ayat (1) Jo Ayat (2) ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 262 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Letkol Kum Anna Murdoko bersama Hakim Anggota Mayor Chk Iskandar dan Mayor Laut (H) Friget Wiyanto serta Panitera Kapten Chk Robertus Meko Nel. Dalam persidangan tersebut turut hadir Oditur Militer IV-21 Manokwari, penasihat hukum para terdakwa, serta para saksi yang telah dijadwalkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Sertijab dan Pengukuhan Lima Jabatan Strategis Koarmada II, Ini Daftarnya

Sidang dilaksanakan secara daring melalui video conference (Vicon) dari ruang Idik Pomdam XVIII/Kasuari. Persidangan selanjutnya direncanakan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pledoi. Selama persidangan, tidak terdapat keluarga maupun pengacara dari pihak korban yang hadir, baik secara daring maupun luring.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.