Bareskrim Tetapkan 232 Tersangka Karhutla, 25.600 Hektare Lahan dalam Perkara Korporasi

Jakarta, IDM – Bareskrim Polri mencatat sebanyak 223 tersangka perorangan dan sembilan tersangka dalam perkara korporasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Total luasan lahan terbakar terkait penanganan perkara mencapai lebih dari 30.700 hektare.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan penanganan perkara perorangan mencakup 273 laporan polisi yang tersebar di 12 Polda.
Polisi menetapkan 223 tersangka, sementara luasan lahan terbakar yang terkait perkara mencapai 5.157,89 hektare.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Tolak Bantuan Malaysia untuk Karhutla, Komunikasi Masih Berjalan
Adapun dalam penanganan perkara korporasi, kepolisian mencatat 98 laporan polisi dengan luasan lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Sebanyak sembilan tersangka telah ditetapkan, masing-masing tujuh orang di Kalimantan Barat, satu orang di Kalimantan Tengah, dan satu orang di Kalimantan Selatan.
“Ancaman pidana yang kita terapkan dalam penegakan hukum ini maksimal di 10 sampai 12 tahun,” ungkap Pipit saat memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (13/10).
Menurut Pipit, penegakan hukum diperlukan untuk menghapus anggapan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan metode yang murah, mudah, dan efektif.
Baca Juga: BNPB Bantah Ada Penggeledahan KPK Hari Ini, Akui Sejumlah Ruangan Disegel
Praktik tersebut memiliki konsekuensi serius, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat, serta dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku perorangan dan korporasi.
Adapun dalam penanganan perkara perorangan, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan polisi terbanyak, yakni 68 laporan.
Posisi berikutnya ditempati Riau dengan 61 laporan, Sumatra Selatan 38 laporan, Kalimantan Tengah 34 laporan, dan Kalimantan Timur 30 laporan.
Sementara itu, Jambi mencatat 17 laporan polisi dan Kalimantan Selatan 15 laporan. Laporan lainnya tersebar di Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
Dari sisi perkembangan penanganan perkara, Bareskrim mencatat 30 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan delapan perkara dihentikan penyelidikannya.
Baca Juga: Menko Polkam Dudung Terima Dubes Arab Saudi, Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Keamanan
Sebanyak 181 perkara lainnya berada dalam proses penyidikan. Proses penyidikan tersebut mencakup penyempurnaan berkas perkara, pemenuhan kelengkapan alat bukti, serta tahapan pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum sesuai perkembangan masing-masing kasus.
Pipit menegaskan penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh kepolisian secara terpisah. Dibutuhkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk BMKG, BNPB, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan.
Pipit pun berharap pihaknya dapat memberikan jera terhadap pelaku perorangan maupun perkara yang melibatkan korporasi.
“Semoga ini bisa tersampaikan kepada masyarakat menjadi edukasi dan pembelajaran sehingga tidak akan terulang sebagaimana untuk tahun ke depan itu Indonesia tetap hijau, tetap nyaman, dan tetap sehat,” pungkas Pipit.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































