Sabtu, 27 April 2024

Pengamat Militer Usul Pembentukan Organisasi Pelaksana Tugas Kemhan dan Mabes TNI

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Wacana rencana penambahan Kodam yang diungkap oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada saat rapat pimpinan TNI-Polri yang dilangsungkan belum lama ini masih menjadi pembicaraan. Rencana tersebut perlu mempunyai urgensi dan basis argumen yang tepat serta dikaji secara lebih dalam.

Pengamat militer Khairul Fahmi mengatakan, menyamakan posisi Kodam dengan Polda dinilai kurang tepat. Pasalnya, posisi Polri itu setara dengan organisasi TNI, bukan dengan matra sebagaimana Polri saat masih berada di bawah ABRI (TNI-red).

“Lagipula pembentukan Polda di setiap provinsi memiliki basis argumen dan urgensinya sendiri berdasarkan perundang-undangan,” jelas Fahmi.

Baca Juga: Tahap Ketiga Kontrak Rafale Aktif, Pengamat Militer: Belanja Alutsista Sudah Direncanakan dengan Matang

Fahmi melanjutkan, pembentukan Polda memiliki basis hukum yang mengikuti daerah otonomi, sedangkan Kodam seharusnya didasarkan pada potensi ancaman militer dan strategi gelar kekuatan TNI yang menyangkut aspek teritorial.

“Jadi tidak bisa disamaratakan,” lanjut Fahmi.

Namun, Fahmi menambahkan, rencana pembentukan Kodam baru perlu disesuaikan dengan struktur organisasi kepolisian di daerah.

Baca Juga: Pengamat: Jabatan KSAD Harus Diisi Jangan Biarkan Kosong Berlarut-larut

“Kodam dibentuk di tiap provinsi, seperti Polda, Kodim di setiap kabupaten/kota, lalu organisasi Korem dilikuidasi. Sebagian karena ditingkatkan statusnya menjadi Kodam, sebagian lagi karena tidak memiliki kaitan dengan daerah otonomi dan agar selaras dengan organisasi kepolisian,” tambahnya.

Meski begitu, jika memang perlu untuk dilakukan penyelarasan dengan pemerintah daerah dan kepolisian, Fahmi mengusulkan untuk membentuk organisasi yang akan menjadi perpanjangan tangan atau pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI di daerah lebih diprioritaskan.

“Terutama untuk melakukan pengelolaan sumber daya pertahanan negara di daerah sebagai implementasi sistem pertahanan semesta yang tertuang dalam UU No. 3 thn 2002 dan UU No. 23 thn 2019,” kata Fahmi.

Baca Juga: Siapa Cocok Jabat Menteri Pertahanan, Pengamat Sebut Tiga Nama

Namun, lanjut Fahmi, rencana tersebut juga akan memunculkan pertanyaan terkait proporsionalitas dan masa depan rencana-rencana pembentukan satuan teritorial di matra lainnya seperti Kodamar TNI AL dan Kodau TNI AU.

“Apakah juga akan dikembangkan dengan mengacu pada administrasi pemerintahan daerah atau tetap mengacu pada proyeksi ancaman-tantangan yang bersifat militeristik serta potensi gangguan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah,” terang Fahmi.

“Mengacu pada hasil Rapim TNI, kita melihat bahwa pembentukan Kodamar dan Kodau, justru tetap mengacu pada potensi ancaman dan kebutuhan prioritas pembangunan pertahanan militer,” lanjutnya. (nhn)

BERITA TERBARU

INFRAME

Warga Jatiwaringin Antusias Saat Wing Komando I Kopasgat Bagikan Jumat Berkah

Wing Komando I Kopasgat membagikan nasi box kepada masyarakat daerah Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jumat (26/4).

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER