Jakarta, IDM – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berhasil mengesahkan resolusi berisikan desakan gencatan senjata segera di Gaza akibat konflik antara Israel dan Hamas.
Dilansir dari Un.org, laman resmi PBB, Rabu (13/12), resolusi ini tidak mengikat secara hukum tetapi menunjukkan pandangan dunia mengenai konflik yang memuncak sejak 7 Oktober lalu. Sebanyak 153 dari 193 negara anggota Majelis Umum PBB mendukung resolusi tersebut.
Baca Juga:Â Pesawat Tempur F-16 AS Jatuh, Pilot Berhasil Selamat
Sementara, sepuluh negara lainnya termasuk Amerika Serikat (AS) dan Israel menentang resolusi itu dan 23 negara lainnya memilih abstain. AS tidak memiliki hak veto di Majelis Umum PBB melainkan di Dewan Keamanan PBB bersama empat negara lainnya.
Voting ini dilakukan usai Dewan Keamanan PBB gagal mengadopsi resolusi gencatan senjata di Jalur Gaza. Sebab, AS menggunakan hak istimewanya untuk menolak resolusi.
Baca Juga:Â Intelijen AS Sebut 315.000 Prajurit Rusia Jadi Korban Konflik di Ukraina
“Menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera. Mengulangi kembali tuntutannya agar semua pihak mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil,” tulis resolusi Majelis Umum PBB.
Selain itu, resolusi ini juga menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, serta menjamin akses kemanusiaan yang aman. Kini, bantuan kemanusiaan sangat dibutuhkan bagi warga di Gaza. Mereka dilaporkan kekurangan air, makanan hingga obat-obatan yang memperburuk kondisi kesehatan. (bp)