Nunukan, IDM – Tim gabungan TNI AL Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram di Desa Seberang, Sebatik Utara, Sabtu (10/9) lalu.
Dikutip dari keterangan Dispen Koarmada II, Senin (12/9), kronologi singkat penangkapan adalah saat tim SFQR Lanal Nunukan bersama Satgas Marinir Ambalat XXVIII, dan Tim Satgas Kopaska Balat Samudra 22 yang berpatroli rutin di wilayah Pulau Sebatik.
Kemudian, mereka menangkap pelaku berinisial N (23), seorang warga Sebatik Tengah yang membawa sabu 50 gram. Barang bukti lainnya, yakni tas pinggang berwarna hitam, satu buah ponsel merek Vivo, satu buah senjata badik, dan satu unit motor Jupiter.
Setelah pelaku dan barang bukti diamankan di Posal Laut Sei Pancang, akhirnya petugas dari Lanal Nunukan membawa pelaku ke Mapolres Nunukan untuk pemeriksanaan lebih lanjut. (at)