Jakarta, IDM – KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Port Visit Mesir 2024 menerima arahan (briefing) terkait Rule of Engagement (RoE), Rabu (24/1).
Mengutip keterangan Dispenal, Minggu (28/1), Perwira Hukum Satgas Port Visit Mesir 2024, Letkol Laut (H) Iman Harahap menjelaskan aturan ini nantinya harus ditaati KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 sebagai kapal rumah sakit, saat melintasi laut.
Baca Juga:Â Panglima TNI Apresiasi Gerakan Mencintai Alam yang Diinisiasi KSAD
Adapun RoE yang dimaksud memuat aturan terkait operasional yang menyangkut tindakan KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 sebagai kapal rumah sakit yang akan menyalurkan bantuan.
“Hal ini berdasar pada penggunaan kekuatan haruslah tidak bertentangan dengan hukum nasional maupun hukum internasional,” kata Iman.
Dengan terlaksananya arahan tersebut, Iman yang sehari-hari menjabat sebagai Kasi Hukum Internasional Dinas Hukum TNI AL berharap seluruh personel tidak melanggar aturan yang telah dipaparkan.
Baca Juga: Bakamla bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Kapal Terbalik di Muara Kalibaru
“Diharapkan seluruh personel yang melaksanan Satgas Port Visit Mesir 2024 saat melakukan lintas laut mengerti hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan tidak lakukan saat terjadi sesuatu,” ujar dia.
Adapun Satgas Port Visit Mesir 2024 merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam rangka menjaga keamanan dan perdamaian dunia. (un)