Jakarta, IDM – Setelah diamankan kini Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS mengawal ketat proses hukum 4 orang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jayapura.
Dikutip keterangan Puspen TNI Rabu, (15/5) keempat orang ini ditangkap karena melintasi Negara Wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan visa jalan dan ditemukan membawa Vanilli seberat 92,81 kilogram. Mereka ditangkap di Pos Komando Utama (KOUT) Skouw, Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura.
Baca Juga: TNI AD Rehabilitasi 1.600 Unit Rumah Dinas Prajurit
“Proses hukum ini sebagai bentuk ketegasan Satgas Yonif 122/TS dalam menindak pelaku pelanggar Batas di wilayah Indonesia, adapun pelaku berjumlah 4 orang diantaranya IK (33) Asal Wewak, KT(28) Asal Hutong, IP (26) Asal Wewak dan JT (36) Asal Wewak,” tulis keterangan Puspen TNI.
Dalam proses persidangan tersebut, dua Personel anggota Satgas Yonif 122/TS Sertu Abdi Parwanto dan Pratu Bimbi dengan didampingi Perwira Hukum Satgas Yonif 122/TS Letda Chk Muhammad Rizky Royhan menjalani proses pemeriksaan saksi dengan memberikan keterangan guna melaksanakan proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Kapal Perang Fregat Belanda HNLMS Tromp F-803 Berlabuh di Jakarta, Ada Apa?
“Para Pelaku pelanggar batas didakwa Pasal 119 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 dengan Max Ancaman Hukum 5 tahun penjara,” tulis Puspen TNI. (rr)