Jumat, 17 Mei 2024

Hakim yang Tangani Kasus Basarnas Akan Dapat Pangkat Lokal Bintang Tiga

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Untuk mengadili perkara dugaan suap proyek pengadaan di Basarnas, Hakim Pengadilan Militer Tinggi akan diberikan pangkat lokal bintang tiga.

Hal ini diungkapkan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko seperti dikutip dari CNN Indonesia , Jumat, (22/9).

“Untuk hakim akan diberikan pangkat lokal bintang tiga, digunakan saat dalam ruang sidang saja, sesuai kepangkatan terdakwa yang akan disidangkan,” kata Agung.

Mengutip website resmi TNI, dijelaskan bahwa pangkat lokal adalah pangkat yang diberikan sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat administrasi.

Baca Juga: Kisah Satgas YPR 330 Wujudkan Mimpi Sony Sondegau untuk Bersekolah

Lebih lanjut, Agung menjelaskan dalam kasus tersebut, penyidik Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK hingga PPATK untuk menyita aset milik Henri.

“Dengan KPK masih sinkronkan lagi. Terus dengan PPATK juga begitu, kita klop-kan lagi supaya nanti sita asetnya enggak keliru,” katanya.

Ada dua anggota TNI yang terseret kasus itu, yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Anak Buah Egianus Kagoya

Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP. (rr)

BERITA TERBARU

INFRAME

Kapal Perang Fregat Belanda “HNLMS Tromp” Bersandar di Dermaga JICT, Tanjung Priok

Kapal Perang Fregat Belanda His Netherlands Majesty's Ship (HNLMS) Tromp F803 bersandar di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, (15/5). Kapal tersebut telah berlayar sejak awal Maret, mengelilingi dunia selama enam bulan dalam operasi Pacific Archer.

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER