Jumat, 6 Desember 2024

Danpuspom TNI: Masyarakat Jangan Gunakan Pelat Dinas Palsu TNI, Itu Tindakan Pidana

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat kendaraan palsu TNI karena hal ini merupakan tindakan pidana.

Hal ini dikatakannya menanggapi maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI.

“Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu, (17/4).

Baca Juga: Peringatan HUT ke-78 TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma Gelar Kegiatan Donor Darah

Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500 ribu.

Kemudian perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.

Sebelumnya viral beredar di media sosial seorang pelaku pemalsu plat dinas TNI Noreg 84337-00 yang diduga bertindak arogan di jalan raya. Pelaku kini sudah diitangkap dan diamankan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Babinpotdirga Lanud RSA Bantu Evakuasi Warga Natuna yang Sakit

“Puspom TNI dalam upayanya mengungkap identitas pria pengendara Toyota Fortuner yang sebelumnya terekam dan menyebar luas di sosial media sedang terlibat keributan dengan pengendara lainnya di jalan tol Jakarta- Cikampek km 56, bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan kemudian dengan kemampuan dan peralatan yang dimiliki Polda Metro Jaya, jajaran Ditkrimum Polda Metro berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang berinisal Ir. PWGA di kediamannya yang berada di daerah Cempaka Putih,” tulis keterangan Puspom TNI.

“Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai seorang pengusaha. (bukan seorang anggota TNI) Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” tambah Puspom TNI. (rr)

BERITA TERBARU

INFRAME

Pembukaan Latihan Puncak Kecabangan TNI AD 2024

Batalyon Infanteri (Yonif) 411/Pandawa/6/2 Kostrad dipercaya oleh pimpinan TNI Angkatan Darat untuk melaksanakan latihan Antar Kecabangan (Ancab) Batalyon Tim Pertempuran (YTP) 411/Pandawa/6/2 Kostrad tahun 2024.

EDISI CETAK TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER