Jakarta, IDM – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan, Rabu (27/4) bahwa Indonesia menolak permintaan bantuan persenjataan yang diajukan oleh Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.
Jokowi juga menegaskan penolakan tersebut sesuai dengan amanat konstitusi dan prinsip politik luar negeri Indonesia.
“Saya menegaskan sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia dan prinsip politik luar negeri Indonesia melarang pemberian bantuan persenjataan kepada negara lain,” ungkap Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (30/4).
Seperti diketahui, Indonesia telah menerapkan prinsip politik bebas aktif sehingga tidak diperbolehkan memasok senjata ke negara-negara lain oleh Konstitusi.
Politik bebas aktif merupakan prinsip politik luar negeri Indonesia yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Pasal 2 UU Nomor 37 Tahun 1999 menyebut Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis besar haluan Negara.
Kemudian Pasal 3 UU No 37 Tahun 1999 tersebut menjelaskan politik bebas aktif bukan politik netral. Politik bebas aktif politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional.
Meski demikian, Jokowi menyatakan akan memberikan bantuan kemanusiaan ke Ukraina. Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga berharap agar invasi Rusia ke Ukraina dapat segera dihentikan dan segera mencari solusi damai. (ADT)