Jakarta, IDM – TNI memiliki tugas pokok dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI dan melindungi segenap bangsa Indonesia. Dalam konteks operasi, tugas pokok TNI dibagi menjadi dua bentuk yakni operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Dikutip dari Lemhannas, OMP merupakan segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia dan atau dalam konflik bersenjata dengan satu negara atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
Sementara itu, konteks OMSP merujuk pada pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan operasi militer yang bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk melaksanakan tugas-tugas nontempur, seperti tugas-tugas kemanusiaan, penanggulangan akibat bencana dan untuk kepentingan nasional lainnya.
Baca Juga: Empat Jabatan Strategis di TNI AU Berganti, Salah Satunya Koorashli KSAU
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa terdapat 14 tugas pokok TNI dalam OMSP yakni mengatasi gerakan separatisme bersenjata; mengatasi pemberontakan bersenjata; dan mengatasi aksi terorisme.
Selanjutnya, TNI juga dapat dikerahkan untuk mengamankan wilayah perbatasan; mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; serta melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Tidak sampai disitu, tugas OMSP lainnya untuk TNI meliputi pengamanan bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; serta memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
Baca Juga: Kodikmar Kodiklatal Luluskan 216 Prajurit Muda Korps Marinir
Kemudian, membantu tugas pemerintahan di daerah; membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; serta membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia juga termasuk dalam tugas TNI dalam OMSP.
Adapun tiga tugas OMSP TNI lainnya adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan. (yas)