Membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi, dua terdakwa oknum TNI AD atas nama Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan resmi divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, (29/5).