Senin, 29 April 2024

Pengadilan Militer Vonis Seumur Hidup Dua Oknum TNI Pembawa Sabu dan Ekstasi

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi, dua terdakwa oknum TNI AD atas nama Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan resmi divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, (29/5).

Selain vonis ini, Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian juga memutuskan
bahwa keduanya dikenakan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI.

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Baca Juga: Kunjungi Lebanon, Panglima TNI Minta Pembaruan Ranpur Pendukung Satgas Indobatt

“Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian seperti dikutip dari Antara, Selasa, (30/5).

Lanjut Hakim Ketua bahwa 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.

“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI,” tutur Asril.

Baca Juga: Bekas Prajurit TNI yang Membelot ke KKB Kontak Senjata dengan TNI-Polri

Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.

Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati. (rr)

BERITA TERBARU

INFRAME

Warga Jatiwaringin Antusias Saat Wing Komando I Kopasgat Bagikan Jumat Berkah

Wing Komando I Kopasgat membagikan nasi box kepada masyarakat daerah Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jumat (26/4).

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER