Jumat, 17 Mei 2024

Polisi Tangkap Tiga Orang Pengeroyok Babinsa di Jaksel

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Polisi menangkap tiga orang pelaku pengeroyok Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI bernama Alex Edison. Mereka adalah MBB atau Martin, VAB atau Vadel dan BMB atau Bintang.

Polisi menyebut pengeroyokan ini dipicu adu mulut antara korban dengan pelaku MBB atau Martin di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2023 karena pelaku hampir tertabrak.

“Saat korban mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku Martin yang tanpa sengaja hampir tertabrak,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip Instagram @polisijaksel, Selasa, (17/10).

Baca Juga: Pesan KSAD untuk Korps Zeni: Pastikan Infrastruktur Pertahanan Kokoh

Bintoro menuturkan bahwa pelaku kemudian membawa dua saudaranya, yakni FAB atau Vadel Badjideh dan BMB atau Bintang. Selanjutnya para pelaku mengeroyok korban.

Korban saat itu mencoba menjelaskan bahwa dia adalah anggota Babinsa TNI. Namun, korban yang pada saat itu tidak menggunakan seragam dan pelaku tetap tidak mempedulikannya serta tetap menghakimi korban hingga babak belur.

“Yang bersangkutan (pelaku) sempat menyatakan ‘nggak usah bawa-bawa tentara’ padahal yang bersangkutan (korban) menyampaikan bahwa ‘saya ini Babinsa di sini’. Ini yang kami sangat sayangkan” kata dia.

Pasi Intel Kodim 0504 Jakarta Selatan Mayor Infantri Renson Aritonang mengatakan bahwa usai menjadi korban pengeroyokan, Alex Edison melakukan visum di RS Sunyoto, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Danlanud SMH: Kami Siap Membantu Pemerintah Daerah dalam Menanggulangi Karhutbunla

“Kondisi korban sekarang sudah kami visum, kemudian rontgen kepala dan dada, kebetulan hasilnya besok dari Rumah Sakit Sunyoto baru bisa diambil,” kata Renson di Polres Metro Jakarta Selatan.

Renson Aritonang mengatakan bahwa Alex Edison sudah kembali beraktivitas meski mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajahnya akibat pengeroyokan. “Korban masih agak lebam, kemudian kegiatan masih bisa dilaksanakan sehari-hari,” ujarnya.

Ketiganya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rr)

BERITA TERBARU

INFRAME

Menhan Prabowo Serahkan Bantuan Bencana Alam di Sumatera Barat

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan bantuan untuk korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (16/5).

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER