Dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerja Sama Pertahanan, Komisi I DPR RI berharap, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Singapura, dapat secara penuh menjaga kedaulatan antarkedua negara. Tentu, perjanjian pertahanan tersebut harus berlandaskan pada prinsip-prinsip kesetaraan, kepercayaan, dan pengertian.
Pemerintah dan DPR menyetujui penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) kerja sama bidang pertahanan Indonesia dengan Singapura serta Fiji menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna oleh para pimpinan DPR dan dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (6/12).