Jakarta, IDM – Pemerintah dan DPR menyetujui penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) kerja sama bidang pertahanan Indonesia dengan Singapura serta Fiji menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna oleh para pimpinan DPR dan dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (6/12).
Prabowo mengatakan, dengan disetujuinya RUU tersebut menjadi UU oleh DPR RI akan menjadi payung hukum atau dasar hukum bagi setiap upaya pelaksanaan kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dengan Singapura serta Fiji.
“Pengesahan perjanjian antara pemerintah republik Indonesia dan Singapura dapat meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral kedua negara,” kata Prabowo.
Terlebih, kerja sama perjanjian antara Indonesia dengan Singapura serta Fiji ini selaras dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Hal ini sejalan dengan arahan presiden dalam Leaders Retreat Indonesia Singapore di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022,” jelas Prabowo.
Baca: Prabowo Bicara Pentingnya Sosok Guru: Penentu Keberhasilan Peradaban Suatu Bangsa
Selain itu, ia menyebut pengesahan perjanjian tersebut juga akan berimplikasi baik terhadap aspek di bidang politik, hukum, dan keamanan, di antaranya dengan mencapai beberapa kesepakatan yang bermanfaat bagi kepentingan nasional masing-masing ketiga negara.
“Tercapainya kesepakatan, antara lain perjanjian ekstradisi, persetujuan flight information region (FIR), dan perjanjian kerja sama pertahanan,” ungkap Prabowo. (at)