Jakarta, IDM – Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) menggelar acara ‘Sosialisasi Diseminasi Hukum Humaniter Internasional, Hak Asasi Manusia dan Aturan Pelibatan Rules of Engagement (ROE)’ di Jakarta, Senin (6/11).
Acara yang dibuka langsung oleh Kadiskumau Marsma TNI Evi Zuraida ini terselenggara atas kerja sama Diskumau dengan International Committee of the Red Cross (ICRC). Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai 6 hingga 8 November 2023.
Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Jenderal TNI Dudung Abdurachman Pesan TNI AD Harus Bersikap Netral
Melalui kegiatan ini para personel TNI Angkatan Udara diharapkan mendapat bekal pengetahuan terkait hukum humaniter internasional sehingga menjadi pedoman dalam mengambil setiap tindakan dan keputusan saat berada di lapangan dalam koridor hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kadiskumau mengatakan hukum humaniter merupakan seperangkat aturan yang dibuat dengan alasan kemanusiaan dengan tujuan untuk mengurangi penderitaan individu yang terlibat konflik.
“Hukum humaniter Internasional adalah seperangkat aturan, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata,” ujarnya dilansir dari keterangan TNI AU, Selasa (7/11).
Baca Juga: Koopssus TNI Bebaskan 2 Peneliti WNA yang Disandera Kelompok Teroris
Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, baik dari ICRC maupun Diskumau. Tiga narasumber yang berasal dari ICRC adalah Christian Donny Putranto dengan materi ‘Hukum Humaniter Internasional’; Brigjen (Purn) Dr. Tiarsen Buaton yang memaparkan materi ‘Alat dan Cara Bertempur; dan Materi “Peran dan Fungsi ICRC yang disampaikan oleh Dinihari Puspita.
Selanjutnya, Kolonel Kum Agus Pramono, yang merupakan narasumber dari Diskumau, hadir dengan menjelaskan materi ‘Hukum Perang Udara’. (yas)