Sabtu, 11 Mei 2024

Ini Bentuk Pengawasan TNI AD Terkait Maraknya Kasus Penjualan Senpi

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan TNI AD akan melakukan pengawasan ketat terhadap prajuritnya terkait maraknya kasus penjualan senjata api (Senpi).

Hal ini diungkapkan Hamim menanggapi pengarahan Panglima TNI terkait meningkatnya kasus penjualan senpi di wilayah Kodam XVII/Cendrawasih beberapa waktu lalu .

“Hal itu memang terjadi, dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman sudah menekankan kepada seluruh komando satuan yang akan berangkat tugas operasi untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi kepada prajuritnya agar tidak terulang lagi,” kata Hamim ditemui di sela-sela acara Coffee Morning Bersama Wartawan di Mabesad, Jumat, (12/5).

Baca Juga: Ini Tanggapan KSAD Terkait Beberapa Pelanggaran yang Terjadi di TNI AD

Lanjut Hamim bentuk pengawasan dimaksud adalah dengan berjenjang oleh seluruh unsur komandan satuan.

“Pengawasan itu dilakukan secara berjenjang oleh seluruh unsur komandan satuan untuk melakukan pemeriksaan senjata dan munisi di satuan masing-masing secara berkala maupun insidentil,” kata Hamim.

Saat pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI, Rabu (3/5) lalu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan bahwa kasus pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit, terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini terlihat dari data perkara terbaru yang dikeluarkan Puspom TNI.

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik. Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi,” katanya.

Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan AL ASEAN, KSAL Sampaikan Tiga Hal Ini

Yudo juga menjelaskan data tentang penyalahgunaan senpi dan munisi di Kodam XVII/Cendrawasih berdasarkan data yang ada terlihat jelas bahwa lebih dari separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023. Tahun 2022 menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270%.

“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” kata Yudo.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan TNI AD akan melakukan pengawasan ketat terhadap prajuritnya terkait maraknya kasus penjualan senjata api (Senpi). (rr)

BERITA TERBARU

INFRAME

Peringatan HUT ke-72 Kopassus

Upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) berlangsung di Lapangan Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa (30/4).

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER