Jakarta, IDM – Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto membeberkan beberapa pelanggaran yang menonjol yang dilakukan prajurit TNI di tahun 2023 dan 2024 triwulan pertama.
“Jadi pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun 2023 kemarin adalah yang menonjol adalah tentang disipilin dan tata tertib. Kemudian untuk pidananya, yang menonjol adalah penganiayaan, disersi dan THTI (tidak hadir tanpa izin). Sementara itu di tahun 2024 dalam triwulan satu ini memang ada beberapa kejadian yang melibatkan anggota TNI, tetapi sudah kita tangani,” kata Danpuspom TNI kepada wartawan saat memimpin Upacara Gelar Operasi Penegakkan Hukum dan Yustisia Polisi Militer TNI Tahun Angkatan 2024 di Jakarta, Jumat, (8/3/2024).
Baca Juga:Â Mengenal Monumen GBN di Tegal yang Dibangun Tahun 1976
Lebih lanjut kata Danpuspom karena beberapa kejadian ini pihaknya terus evaluasinya dengan metode pendekatan yang paling efektif untuk menekan angka pelanggaran tersebut.
“Jadi ke depan bila ditemukan lagi pelanggaran tentunya sanksinya disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan KUHPM maupun KUHP,” kata Danpuspom.
Baca Juga:Â Rekam Jejak Laksdya TNI Denih Hendrata, Pangkoarmada RI yang Baru
Puspom TNI akan menggelar Operasi Penegakkan Hukum dan Yustisia Polisi Militer TNI Tahun Angkatan 2024 serentak di seluruh Indonesia. Menurut Danpuspom, seluruh prajurit polisi militer baik darat, laut dan udara akan dikerahkan untuk operasi ini.
“Tujuan utama dari operasi penegakan hukum dan yustisi adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan tata tertib di lingkungan TNI. Operasi ini juga bertujuan untuk menegakkan disiplin, menjaga keamanan, serta memberikan keadilan bagi seluruh anggota TNI. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan profesionalisme, operasi ini menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, teratur, dan terkendali di dalam TNI,” kata Danpuspom. (rr)