Minggu, 28 April 2024

Anggota Komisi I DPR: Idealnya Panglima dan KSAD Diganti Setelah Pemilu Namun Harus Revisi UU

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menilai pergantian jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman idealnya dilakukan setelah Pemilu 2024, namun hal tersebut lanjutnya butuh waktu lama karena penundaan pergantian itu butuh revisi Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

“Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu, karena sangat dekat, akan tetapi memerlukan revisi Pasal 53 UU TNI 34 Tahun 2004 Tentang TNI,” kata Bobby seperti dikutip dari Sindonews, Kamis, (3/8).

Baca Juga: Soal Praktik Jual Beli Senpi, DPR: Satu Peluru Rp 200 Ribu, Bagaimana dengan Senjata?

Pasal 53 UU TNI 34 Tahun 2004 Tentang TNI, berbunyi “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.”

Sementara usia Panglima TNI Yudo dan KSAD Dudung, akan memasuki usia pensiun 58 tahun pada 26 November 2023 dan 19 November 2023.

Atas dasar itu, Bobby merasa, pergantian jabatan Panglima TNI dan KSAD tetap dilakukan. Hanya saja, kata Bobby, figur yang dipilih harus memilik rekam jejak yang mumpuni untuk mengisi dua jabatan tersebut.

Baca Juga: Anggota Komisi I Minta Penjelasan Soal Wacana Presiden Evaluasi Jabatan TNI di Sipil

“Kiranya tetap dilaksanakan pergantian, Panglima TNI dan KSAD memiliki jejak rekam yang mempuni, dan memiliki usia masa aktifnya lebih dari 1 tahun,” tutur Bobby.

“Agar program-program yang perlu kesinambungan bisa dilaksanakan dalam satu kepemimpinan yang relatif cukup waktu,” tandasnya. (rr)

BERITA TERBARU

INFRAME

Warga Jatiwaringin Antusias Saat Wing Komando I Kopasgat Bagikan Jumat Berkah

Wing Komando I Kopasgat membagikan nasi box kepada masyarakat daerah Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jumat (26/4).

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER