Kamis, 2 Mei 2024

Lakukan Kegiatan Ilegal, TNI AL Amankan Kapal Bermuatan 116 Ballpress

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Tim gabungan Satuan Patroli (Satrol) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan dan Pos Angkatan Laut (Posal) KTT berhasil menangkap kapal kayu KM Fauzan dengan muatan 116 karung ballpress di perairan Sungai Manjelutung/Bebatu, Kalimantan Utara, Jumat (27/5).

Sebanyak 1 nahkoda dan 4 anak buah kapal (ABK) berhasil diamankan.

“Kronologis kejadian berawal saat Satgas Pari-22 Sintel Lantamal XIII wilayah operasi Sebatik mendeteksi adanya aktivitas ilegal yang dilakukan KM Fauzan dengan memuat karung-karung yang diduga berisi ballpress di sekitar Sungai Sei Nyamuk pada Kamis (26/5) pukul 17.00 WITA,” seperti ditulis Dispenal dalam keterangan resminya.

Di sisi lain, setelah menunggu informasi dari pihak intelijen pukul 23.00 WITA, Satrol Lantamal XIII menuju perairan Bebatu dan berkoordinasi dengan Posal KTT agar menurunkan dan membantu menindaklanjuti target. Akhirnya pada 03.30 WITA unsur Patroli Satrol Lantamal XIII dan Speedboat Posal KTT berhasil mendapatkan target di perairan sungai Manjelutung/Bebatu (arah Malinau), Desa Manjelutung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.

(Dok Dispenal)

Seluruh muatan kapal KM Fauzan dikawal ke dermaga Mako Lantamal XIII Mamburungan untuk cek identitas, fisik, kesehatan dan pembongkaran muatan kapal. Kemudian, hasil pemeriksaan dari Lantamal XIII bahwa mereka tidak memiliki dokumen sah dan 4 orang positif memakai narkoba jenis sabu, setelah pemeriksaan urine. Hasil temuannya yaitu Lantamal XIII berkoordinasi dengan Satnarkoba Polda Kaltara menduga ada narkoba di kapal dan menunggu unit K-9 dari Poda Kaltara untuk memeriksa 116 karung ballpress.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan TNI AL akan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal.

Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Pakaian Bekas (Ballpres) adalah barang yang dilarang untuk diimpor. (BFM)

BERITA TERBARU

INFRAME

Peringatan HUT ke-72 Kopassus

Upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) berlangsung di Lapangan Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa (30/4).

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER