Kemhan Selenggarakan Rembug Nasional Program Bela Negara
Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Dit Bela Negara Ditjen Pothan) Kemhan menyelenggarakan acara Rembug Nasional Tahun Anggaran 2021. Photo: Dok. Kemhan RI

Wamenhan menegaskan, penyelenggaraan PKBN secara nasional juga telah dikuatkan dengan lahirnya PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara. Bela Negara merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3). Hak dan kewajiban Bela Negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.

“Dari berbagai ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia yang tidak bisa ditawar lagi” tegas Wamenhan.

Lahirnya UU No 23 tahun 2019 telah diatur siapa yg menjadi komponen cadangan, komponen utama, dan komponen pendukung. Pembentuk komponen cadangan diperlukan untuk memperkuat kekuatan utama. Karena, membangun Angkatan Bersenjata yang besar itu membutuhkan biaya yang sangat mahal. Untuk itu, pentingnya komponen cadangan supaya juga memberikan efek deterrent. Negara sebesar Amerika Serikat juga memiliki komponen cadangan yg cukup besar.

Kemhan Selenggarakan Rembug Nasional Program Bela Negara
Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Dit Bela Negara Ditjen Pothan) Kemhan menyelenggarakan acara Rembug Nasional Tahun Anggaran 2021. Photo: Dok. Kemhan RI

“Saya belajar kemiliteran sejak masuk tentara. Dulu sudah ada pengertian komponen cadangan, komponen pendukung, tapi belum ada yg mengatur, Baru di era kepemimpinan Presiden Jokowi lahir UU No 23. Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam mengelola negara untuk membangun pertahanan. Lahirnya UU 23 tahun 2019 ini nanti akan membuat pertahanan indonesia bisa lebih kuat lagi sehingga kita menjadi negara yang ditakuti lawan dan disegani oleh kawan”, ungkap Wamenhan.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam sambutannya pada acara tersebut menyatakan bahwa bela negara adalah bagian yang tidak terpisah dari usaha pertahanan negara, dan usaha pertahanan dan keamanan negara bukan hanya merupakan tanggung jawab aparat negara namun juga seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat.

Ia mengatakan sistem pertahanan semesta (sishanta) sudah merupakan amanat konstitusi, “Itu bukan bahasanya Pak Menhan Prabowo saja, tapi ada di UUD 1945. Oleh karena itu strategi pertahanan negara harus melibatkan seluruh elemen,” kata dia.

Meutya juga menjelaskan alasan dari perlunya keterlibatan masyarakat dalam sistem pertahanan negara dinormakan melalui UU.