Sabtu, 4 Mei 2024

Bolehkah Menyerang Kapal Rumah Sakit?

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Sejak dahulu kapal rumah sakit berperan besar dalam menyelamatkan nyawa. Namun, apakah boleh menyerang kapal rumah sakit saat sedang perang?

Mengutip dari jurnal Analisis Yuridis Kapal Kesehatan (Bantu Rumah Sakit) Dalam Misi Kemanusiaan Masa Perang dan Damai, Endro Tri Susdarwono, 2019, kapal rumah sakit yang bertugas di sekitar area perang diperbolehkan untuk mengobati, merawat, dan memberikan pertolongan.

Baca Juga: Terangi Kegelapan, Kostrad Bangun 100 Solar Cell di Puncak Papua

Bantuan medis tersebut ditujukan kepada siapapun yang membutuhkan, tanpa terkecuali dari pihak atau negara manapun.

Sehingga di bawah hukum internasional, yakni dalam Konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa 1949 kapal rumah sakit tidak diperbolehkan untuk diserang ataupun dijadikan sandera.

Tetapi, kapal rumah sakit boleh digeledah dan diperiksa oleh pihak musuh untuk menangkap prajurit yang sudah dinyatakan sehat, sebagai tawanan perang. Selain itu, kapal rumah sakit juga dilarang menggunakan alat komunikasi yang terenskripsi dengan alasan transparansi.

Baca Juga: Insiden Bawean, Bukti Ketangguhan TNI AU dalam Menjaga Kedaulatan Udara Indonesia

Meskipun menyerang kapal rumah sakit dianggap sebagai kejahatan perang, tapi pernah tercatat kejadian kapal rumah sakit diserang, yakni pada saat perang dunia ke-2.

Saat itu, sebuah pesawat Kamikaze milik Jepang menyerang USS Comfort yang beroperasi sebagai kapal rumah sakit. Kejadian ini membuat enam perawat, empat dokter bedah, dan tujuh pasien tewas. (at)

BERITA TERBARU

INFRAME

Peringatan HUT ke-72 Kopassus

Upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) berlangsung di Lapangan Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa (30/4).

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER