Jakarta, IDM – Tiga onkum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) diduga terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur. Ketiga oknum prajurit TNI AD tersebut kini ditahan di Puspomad.
Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengatakan kasus ini terungkap atas kerja sama dan koordinasi antara Pomdam V Brawijaya, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur.
“Pada saat ini memang sudah ada 3 terduga oknum TNI yang sedang diperiksa dan diselidiki oleh Pomdam V Brawijaya,” ujar Kristomei dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip keterangan Polda Metro di laman akun resmi Instagramnya, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga:Â Kolinlamil Siapkan Sarana dan Prasarana Pemberangkatan KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 ke Palestina
Hadir dalam jumpa pers, Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Yuliansyah.
Ketiga oknum prajurit TNI tersebut ialah Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP. Secara terperinci, Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan kasus ini terungkap atas sinergitas dan kerja sama antara TNI dan Polri.
“Kami pimpinan Puspomad telah menerima informasi tentang kejahatan ini, kemudian kami membentuk tim bersama-sama yaitu Pomad dengan Polri berangkat ke Surabaya dan saya delegasikan, karena wilayah Kodam Brawijaya maka Danpomdam saya Perintahkan bekerja sama dalam pengungkapan kasus ini,” jelas Eka Wijaya.
Ia menyampaikan ada 3 oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini ketiganya telah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada 3 personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut yaitu Mayor BP, kemudian Kopda AS, dan Praka J. Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ketiga prajurit TNI tersebut diduga melakukan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer.
Baca Juga:Â Jelang Tahun Pemilu, Pangdam XVIII/Kasuari Ingin Prajuritnya Tidak Dipermainkan Oleh Siapapun
“Ini karena prajurit, kami gunakan juga KUHP pidana Militer di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga pasal 103 yaitu tidak mentaati perintah atasan,” tuturnya.
Eka melanjutkan, proses hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI tersebut masih terus berjalan. Pihaknya bersinergi dengan Polda Metro Jaya dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Seperti diketahui, Polri bersama TNI membongkar sindikat curanmor yang dipimpin tersangka Eko Irianto, dan diduga melibatkan oknum TNI AD. Oknum TNI tersebut menyimpan sejumlah kendaraan bermotor hasil kejahatan di Markas Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. (rr)