Jumat, 3 Mei 2024

Sosialisasi UU Darurat No 12 Tahun 1951, Satgas Yonarmed 5/PG Kembali Terima Penyerahan Senpi

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Tumbuhkan kesadaran warga perbatasan tentang bahaya penggunaan Senpi dan muhandak, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 5/PG Pos Apauping mensosialisasikan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang peraturan kepemilikan senjata oleh warga sipil kepada warga yang ada di wilayah perbatasan RI-Malaysia Desa Apauping Kecamatan Bahauhulu Kabupaten Malinau.

Menurut Dansatgas Pamtas RI/ MLY Yonarmed 5/PG Letkol Arm Yan Octa Rombenanta dalam keterangan resmi Kodam III/Sriwijaya, Rabu, (21/6) sosialisasi oleh anggota Satgas dilaksanakan secara rutin melalui kegiatan Komsos ke rumah-rumah warga.

Baca Juga: Dandim 0421/Ls: Optimalkan Lahan Tidur untuk Wujudkan Ketahanan Pangan

Hasil dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satgas Pamtas mendapat respon positif dari warga Desa Apauping dengan diserahkannya 4 pucuk senjata penabur milik warga secara sukarela kepada anggota Satgas di Pos Apauping.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada warga karena dengan sukarela menyerahkan senjata api tersebut, dan menghimbau jika masih ada yang memiliki agar diserahkan ke Pos Pamtas,” kata ansatgas.

Baca Juga: Dankodiklatal Tinjau TFG Armada Jaya 2023, Ini Empat Operasi dalam Manuver Lapangan

Pendekatan yang baik telah berhasil menyadarkan warga di perbatasan, tentang akibat kepemilikan dan penyalahgunaan senpi dan muhandak secara ilegal.

“Selaku Dansatgas sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya sehingga timbul kepercayaan masyarakat kepada Satgas untuk menyerahkan senjata api dan muhandak kepada Satgas Pamtas,” kata Dansatgas. (rr)

BERITA TERBARU

INFRAME

Peringatan HUT ke-72 Kopassus

Upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) berlangsung di Lapangan Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa (30/4).

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER