Senin, 6 Mei 2024

Kantongi FC, TNI AU Izinkan Pesawat Sipil Asing Lanjutkan Penerbangan

BACA JUGA

Jakarta, IDM – TNI Angkatan Udara (TNI AU) memberikan izin pesawat sipil asing tipe DA62 untuk meninggalkan Lanud Hang Nadim (HNM) Batam dan melanjutkan penerbangan setelah Pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC) pada Senin (16/05).

“TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan, meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini, pukul 18.30 WIB,” ujar Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah seperti dikutip dari keterangan resmi Dispenau.

Pesawat dengan registrasi G-DVOR tersebut sebelumnya dipaksa mendarat dan ditahan di Lanud HNM Batam karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin pada Jumat (13/05).

Pesawat tersebut diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew). Selama berada di Batam, crew pesawat telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

Meskipun diizinkan melanjutkan penerbangan, namun proses pemeriksaan akan terus berlangsung sampai dengan pemberian sanksi. Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. (YAS)

BERITA TERBARU

INFRAME

Peringatan HUT ke-72 Kopassus

Upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) berlangsung di Lapangan Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa (30/4).

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER