Jakarta, IDM – Prajurit Brigif 2 Marinir yang tergabung dalam Satgasmar Pam Ambalat XXIX dan Puter XXVII menerima pembekalan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/5).
Â
Letkol Laut (KH) Rominson dan Letkol CHK Fadilah dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, menyampaikan materi hukum humaniter dan HAM agar prajurit memahami aturan penugasan dan menjaga nama baik satuan, maupun korps dari segala pelanggaran nasional maupun internasional.
Baca Juga:Â Untuk Pertama Kalinya Jabatan Danpuspom TNI Dijabat Pati TNI AU, Ini Sosoknya
Rominson menyampaikan pentingnya penugasan di daerah perbatasan seperti Ambalat, karena diharuskan waspada terhadap wilayah perbatasan negara.
“Selalu aktif laksanakan pemeriksaan atau memantau patok-patok perbatasan wilayah negara,” jelasnya dikutip dari keterangan Dispen Kormar, Kamis (4/5).
Selain itu, dia menekankan para prajurit harus bisa membedakan Operasi Militer Perang (OMP) dengan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta berpedoman terhadap Rules Of Engagement (ROE).
“Berpedoman pada aturan keterlibatan militer dalam melaksanakan operasi pengamanan wilayah perbatasan Negara sesuai UU TNI nomor 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 1, ayat 2, ayat 3,” terangnya.
Sementara itu, Fadilah menjelaskan materi keadaan geografis maupun topografis pulau-pulau kecil terluar dan teknik pengumpulan informasi, baik teori maupun simulasi.
Materi tersebut bertujuan agar prajurit mampu berbuat sesuai tugas pokok selama penugasan untuk menggalang dan bersatu dengan masyarakat setempat, dalam menjaga daerah perbatasan dan keutuhan dari segala bentuk ancaman. (at)