Sebagai mandatori dari Permenkes RI No. 24 Tahun 2022 bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis secara Elektronik, sebanyak 51 Rumah Sakit di Jajaran Angkatan Darat akan menerapkan Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS) dan Modul Tanda Tangan Elektronik (TTE).